NATUNA | Go Indonesia.Id _Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik usai menggelontorkan anggaran lebih dari Rp18,24 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Anggaran jumbo tersebut diperuntukkan bagi 2.701 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1.420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 20 orang Ketua dan Anggota DPRD Natuna.
Proses pencairan dilakukan melalui mekanisme SP2D pada 12 hingga 16 Maret 2026 dan diklaim telah masuk ke rekening masing-masing penerima sesuai prinsip akuntabilitas.
Namun di balik kelancaran pencairan tersebut, muncul gelombang kritik dari publik. Besarnya anggaran dinilai cukup signifikan bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Natuna, sehingga memicu pertanyaan soal transparansi dan prioritas kebijakan anggaran.
Sorotan tajam justru datang dari kelompok PPPK paruh waktu yang merasa dianaktirikan. Salah seorang PPPK paruh waktu berinisial (K) mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemda Natuna yang tidak merealisasikan pembayaran THR bagi mereka.
“Janjinya THR untuk seluruh PPPK paruh waktu juga akan keluar, tetapi faktanya nihil. Ini yang membuat kami kecewa,” ujar K saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026).
Ia menuturkan, harapan mendapatkan THR sangat besar, terutama menjelang puncak Hari Raya Idul Fitri yang menjadi momentum penting bagi kebutuhan keluarga.
“Walaupun nilainya kecil, itu sangat berarti bagi kami. Apalagi kami juga punya keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya,” katanya.
K juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses administrasi. Menurutnya, dokumen amprah gaji atau payroll telah diinput ke dalam sistem untuk pengajuan pembayaran. Namun secara tiba-tiba, data tersebut hilang dari sistem.
“Semua berkas sudah diinput sejak hari Senin. Tapi anehnya, sekitar pukul 15.00 sore, amprah itu hilang dari sistem dan sampai sekarang tidak ada pencairan,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan jika ada keputusan dari kepala daerah.
“Kalau memang mau dicairkan, tinggal Bupati Natuna teken. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah keselurahan PPPK paruh waktu di Natuna diperkirakan mencapai sekitar 2.250 orang.
Jika masing-masing hanya menerima THR sebesar Rp450 ribu, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp1 miliar-angka yang dinilai tidak terlalu besar dibanding total belanja THR yang telah digelontorkan.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN dengan jam kerja fleksibel sekitar 20-30 jam per minggu.
Mereka banyak mengisi sektor pelayanan publik di antarnya untuk tenaga pendidik, kesehatan, hingga administrasi teknis di berbagai instansi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asas keadilan dalam kebijakan fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan komitmen memenuhi hak pegawai tetap dan pejabat daerah, namun di sisi lain, ribuan tenaga kerja paruh waktu yang juga menopang pelayanan publik justru terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna maupun Bupati Natuna terkait alasan tidak dicairkannya THR bagi PPPK paruh waktu.
Publik kini menunggu transparansi dan langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab polemik yang kian mengemuka di tengah masyarakat.
Reporter: Baharullazi







