Rp24,8 Miliar Digelontorkan, Proyek Jalan Mampok–Teluk Kaut Diduga PHO Tapi Belum Tuntas

IMG 20261008 WA0107 scaled

ANAMBAS | Go Indonesia.id _Proyek pembangunan Jalan Mampok menuju Teluk Kaut, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24.886.507.000, menjadi sorotan setelah di lapangan masih ditemukan bagian pekerjaan yang diduga belum tuntas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Triputra Sukses Bersama selaku kontraktor pelaksana. Sementara pekerjaan pengawasan melibatkan PT Astadipati Harindo KSO, PT Manggala KSO, dan CV Kembang Jala.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sorotan semakin menguat karena proyek tersebut diduga telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama, namun masih ditemukan pekerjaan fisik yang menurut pihak kontraktor sendiri masih dilakukan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu bagian bahu jalan masih terdapat timbunan dengan perkiraan kedalaman sekitar dua meter dan panjang kurang lebih 15 meter. Kondisi tersebut terlihat masih membutuhkan pekerjaan lanjutan.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana.

Pihak PT Triputra Sukses Bersama membenarkan bahwa pada bagian tersebut memang masih terdapat pekerjaan penimbunan yang dilakukan secara bertahap.

Pihak kontraktor menyebut pekerjaan tersebut sedang dicicil dan sejauh ini telah dilakukan penimbunan menggunakan sekitar lima hingga enam lori material.

Keterangan kontraktor tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya pekerjaan fisik yang dilakukan, sementara proyek tahun anggaran 2025 tersebut diduga telah memasuki tahapan PHO.

PHO Dipertanyakan

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan sebelum PHO.

Jika benar proyek telah dinyatakan PHO, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan dan penilaian terhadap hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima pertama.

Bagaimana sebuah proyek dapat dinyatakan melalui PHO sementara pada bagian tertentu masih terdapat pekerjaan yang menurut kontraktor sendiri masih harus diselesaikan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Apakah pekerjaan penimbunan tersebut memang merupakan bagian dari kewajiban kontraktor dalam masa pemeliharaan? Atau justru merupakan bagian dari pekerjaan utama yang seharusnya sudah selesai sebelum PHO?

Hal tersebut tidak seharusnya menjadi asumsi media, melainkan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak, berita acara PHO, hasil pemeriksaan pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Jangan Sampai PHO Hanya Menjadi Formalitas

PHO bukan semata-mata persoalan administrasi. Serah terima pekerjaan seharusnya didasarkan pada pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan kesesuaiannya dengan kontrak.

Karena itu, apabila benar proyek telah melalui PHO tetapi masih terdapat pekerjaan fisik yang harus dikerjakan, maka proses tersebut patut mendapatkan penjelasan secara transparan.

Terlebih nilai proyek mencapai hampir Rp24,9 miliar dan bersumber dari APBN.

Publik tentu berhak mengetahui apakah pekerjaan yang masih dilakukan tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, atau pekerjaan utama yang sebelumnya belum tuntas.

BPK Diminta Periksa

Atas persoalan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap kegiatan pembangunan Jalan Mampok–Teluk Kaut.

Pemeriksaan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, dokumen pemeriksaan dan PHO dengan kondisi aktual di lapangan.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara sebesar sekitar Rp24,8 miliar benar-benar sejalan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Jika seluruh proses ternyata telah sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Masyarakat tidak sedang menuduh telah terjadi kerugian negara. Persoalan yang perlu dijelaskan adalah mengapa proyek yang diduga telah PHO masih menyisakan pekerjaan fisik yang belum tuntas.

Apalagi pihak kontraktor telah membenarkan bahwa pekerjaan penimbunan masih dilakukan secara bertahap.

Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban yang terang:

Kapan proyek ini dinyatakan selesai? Kapan PHO dilakukan? Apa saja pekerjaan yang masih belum tuntas ketika PHO dilakukan? Dan apakah penimbunan yang saat ini dikerjakan merupakan pekerjaan pemeliharaan atau bagian dari pekerjaan utama?

Pertanyaan tersebut penting agar pembangunan Jalan Mampok–Teluk Kaut tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar tuntas secara fisik dan memenuhi kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPJN, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta pihak pemerintah terkait untuk menjelaskan status PHO, progres pekerjaan dan kondisi proyek tersebut.

Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait