BATAM | Go Indonesia.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau melaksanakan razia gabungan bersama aparat penegak hukum sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung gerakan Zero Halinar Handphone dan Narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan razia di laksanakan pada Jumat malam (10/10) dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), melibatkan jajaran Polri dan petugas internal Rutan Batam.
Pemeriksaan menyasar seluruh blok hunian warga binaan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian, barang bawaan pribadi, serta area-area rawan penyimpanan barang terlarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkoba maupun handphone.
Namun, sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Purwo Aji Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Rutan Batam dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan.
βRazia ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun peredaran handphone ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk memastikan Rutan Batam tetap dalam koridor yang sehat dan profesional,β kata Aji.
Kegiatan razia berjalan dengan tertib, humanis, dan penuh kehati-hatian tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan.
Melalui langkah ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada 13 area prioritas.
Salah satunya pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan, serta menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya berkelanjutan dalam pemberantasan handphone dan narkoba di seluruh UPT Pemasyarakatan.***
(_rtnbtm)