Santri 15 Tahun Diduga Dianiaya Senior di Asrama Ponpes Al-Inayah, Dilarikan ke Rumah Sakit

IMG 20260305 WA0276

TEBO | GO Indonesia.Id –Dugaan tindak kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis pesantren. Seorang santri berinisial M.R (15) dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah senior di asrama Pondok Pesantren Al-Inayah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Jabal Rahmah setelah mengalami sakit hebat di bagian perut disertai muntah-muntah. Kondisi tersebut diduga akibat pemukulan serta tindakan diinjak-injak oleh para seniornya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (4/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan asrama tempat korban tinggal.

Insiden bermula dari hilangnya sebuah handphone milik salah satu senior yang sebelumnya sedang diisi daya di dalam asrama. Tanpa bukti yang jelas, sejumlah senior kemudian menaruh kecurigaan kepada korban.

Diduga karena emosi atas kehilangan tersebut, beberapa senior lalu melampiaskan kemarahan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi kekerasan itu membuat korban mengalami kesakitan serius di bagian perut hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Yang menjadi sorotan, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya perwakilan dari pihak Pondok Pesantren Al-Inayah yang datang menjenguk korban di rumah sakit. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya sekaligus kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan pendidikan berbasis asrama ini kini menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap pengelola pesantren segera memberikan klarifikasi terbuka serta mengambil langkah tegas terhadap para pelaku jika terbukti melakukan kekerasan.

Secara hukum, tindakan penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Al-Inayah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Publik kini menunggu sikap tegas dari pengelola pesantren maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait