TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Guna memastikan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang dan Bulog Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan sejumlah Swalayan yang di Kota Tanjungpinang.
Sejumlah Swalayan sidak oleh tim tersebut diantaranya Kurnia Supermarket yang beralamat di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.
Dilokasi tersebut, Satgas Pangan mendapat menemukan seluruh harga beras premium maupun medium dijual sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut daftar harga beras di Kurnia Supermarket.
1. Minang Rasa Rp.68.000 per 5 kg / Rp. 13.600 / Kg ( Beras Premium)
2. Lombok Hijau Rp.67.000 per 5 Kg / Rp.13.400 / kg (Beras Premium)
3. Pisang Cavendis Rp.76.000 per 5 Kg / Rp.15.200 / kg (Beras Premium)
4. Pulen Mas Rp.68.000 per 5 kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium)
5. Segitiga Merah Rp.68.000 per 5 kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium)
Sementara di Swalayan Toko Andrian yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Pinang
Harga beras masih sesuai HET.
Dimana harga Aroma Padang Rp.58.500 per 5 Kg / Rp.11.700 / kg (Beras Premium), Raja Ketupat Rp.59.500 per 5 kg / Rp.11.900 / kg (Beras Premium), Segitiga Merah Rp.68.000 per 5 kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium), Putri Padang Rp.67.000 per 5 Kg / Rp.13.400 / kg (Beras Premium)
dan Anak Koki Rp.68.000 per 5 Kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium).
Sedangkan di Swalayan di Toko Rezeki Jaya yang beralamat di Kampung Bulang Tanjung Pinang, Tim Satgas Pangan memastikan beras-beras tersebut dijual sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Putri Padang Rp.67.000 per 5 Kg / Rp.13.400 / kg (Beras Premium), Anak Koki Rp.68.000 per 5 Kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium), Gonggong Rp.58.000 per 5 kg / Rp. 11.600 / Kg ( Beras Premium), Raja Ketupat Rp.59.500 per 5 kg / Rp.11.900 / kg (Beras Premium) dan Pulen Mas Rp.68.000 per 5 kg / Rp.13.600 / kg (Beras Premium)
Salah Satu anggota Satgas Pangan menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan bahwa harga beras medium dan premium di Wilayah Kota Tanjungpinang semua dijual sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hasil pemantauan bersama kita hari ini, semua harga dijual sesuai dengan Ketentuan Perbadan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras,”ucap salah satu anggota Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang.
Reporter : Edy






