JAKARTA | Go Indonesia.id –Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Aqung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan terpidana yang masuk kedalam daftar pencarian Orang DPO asal Kejaksaan Negri Fak-Fak.PadaKamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar,
Sulawesi Selatan.
Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Aqung dan Tim Intelijen
Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
ldentitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
1. Nama
Pallettui alias Lattu
Tempat lahir : Bone
Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977
Jenis kelamin :Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Nelayan/Mahkota Kapal Motor Nelayan Airin Jaya
Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui.
2. Harmank alias Emmank
Tempat/Umur/Tanggal lahir : Tippulue /29 Maret 1984/umur 40 Tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia .
Agama : Islam
Pekerjaan. : Nelayan /Nahkoda Kapal Nelayan Bunga Mawar 53
Tempat tinggal : Welalange RT 01/RT 03 Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Putusan MA. : 1925/Pid.Sus/1919 Tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank.
3. Nama. : Sanusi
Tempat/Umur/ Tanggal lahir: Tippulue 1 Juli 1977/46 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa
Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi.
Adapun Kasus posisinya menyatakan Ke-tiga Terpidana sebagai mana identitas diatas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Kurungan selama 1(satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 Wita.
DPO terpantau dirumah makan di jalan Pelita,Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama :
– Sanusi
– Harmank alias Emmank
– Palletui alias Lattu
Saat diamankan,Ketiga Terpidana Bersikap koperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negara Fak-Fak.
Melalui Program Tabur Kejaksaan,Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Buronan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI , untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Abdul
Reporter : Iskandar
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr.Ketut Sumedana.
oleh Dr.Andri W Setiawan, S.H.,S.Sos.,M.H / Kasubid Kehumasan .