Satpol PP Pasang Papan di 11 Titik Termasuk di Warung Panjang dan LCM

IMG 20240620 WA0050

BANYUWANGI | Go Indonesia.id- pagi ini kamis 20 juni 2024 Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Banyuwangi memasang papan yang bertuliskan ” DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI ” di 2 tempat yakni di desa Ketapang masing-masing Warung panjang dan di LCM.

Pantauan media harianteks.com pemasangan papan tersebut di pimpin oleh kabid penegak perda beserta jajarannya

Kepala satuan polisi pamong praja Banyuwangi Drs Wawan Yadmadi M.si melalui kabid penegak perda Candra begini pejelasannya.

” Rencana pemasangan papan ini kami ada 11 titik di kabupaten banyuwangi mas, ini masih proses berjalan dan insyaallah sampai hari ini sudah 4 titik yang sudah kami pasang sambil kami sosialisasi ” ucap kabid penegak perda (kamis 20/06/24).

Lanjut Candra ” pemasangan papan ini ada 4 titik yakni di warung panjang, LCM kemudian pakem serta di padang bulan, kami berharap dengan adanya pemasangan plang ini praktek prostitusi di kabupaten banyuwangi tidak ada lagi prostitusi ” pungkas Candra.
IMG 20240620 WA0050 IMG 20240620 WA0051
Pemasangan papan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) kabupaten banyuwangi nomor 11tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kabupaten banyuwangi, serta peraturan bupati banyuwangi nomer 88 tahun 2011 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan pekerja seks komersial (psk) di kabupaten banyuwangi.

Terpantau warga penghuni warung panjang ikut menyaksikan pemasangan papan tersebut namun tidak ada protes dari warga penghuni warung panjang.

Editor : Abdul
Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait