Satpol PP Tegas Menertibkan Pedagang Jajanan di Bahu Jalan Km 3 Samping Madrasah Ibtidaiyah Negeri

IMG 20250124 WA0008

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap pedagang keliling yang berjualan di bahu jalan di kawasan Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).(24/1/25).

Para pedagang jajanan anak-anak yang kerap berjualan di lokasi tersebut ditegur dan didata agar tidak lagi berjualan di area tersebut, karena dinilai mengganggu arus lalu lintas, terutama kendaraan yang keluar-masuk sekolah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah satu pedagang yang menjual cilok dan siomay mengaku bahwa sebelumnya mereka juga telah mendapat teguran dari pihak sekolah melalui petugas keamanan.

IMG 20250124 WA0009 1 “Kami hanya mencari nafkah, jadi tetap berjualan di sini,” ujar pedagang tersebut yang enggan menyebutkan namanya.

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi menyebut bahwa keberadaan pedagang jajanan di depan sekolah semakin ramai setiap harinya.

“Dulu memang sudah banyak, tapi sekarang makin bertambah,” ujar seorang penjual mie goreng Aceh yang berada di sekitar lokasi.

Pihak sekolah sendiri telah melarang pedagang berjualan di sekitar sekolah dengan alasan keamanan dan kenyamanan para siswa.

“Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga pihak sekolah melarang mereka berjualan di sini,” jelas seorang petugas sekolah yang turut menyaksikan penertiban tersebut.

Dalam operasi ini, Satpol PP menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, terutama di sekitar sekolah, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Para pedagang pun langsung mengosongkan lokasi tanpa perlawanan setelah menerima teguran dari petugas.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai peraturan daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” ujar salah satu penyidik Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait