BATAM | Go Indonesia.id – Di tengah hiruk-pikuk ekonomi Komplek Pasar Pelita, sebuah kawasan yang menjadi saksi bisu dedikasi Almarhum Toni Ang aliasToni Samyong Ang tersimpan sekelumit kisah tentang amanah dan pengabdian.
Sebagai putra kedua dari tokoh masyarakat sekaligus veteran yang turut membidani denyut nadi ekonomi Batam tersebut, Husin Ang (53) kini memikul tanggung jawab besar menjaga tanah peninggalan seluas 800 meter persegi. 
Selama bertahun-tahun, lahan yang diperuntukkan bagi sektor jasa tersebut dirawat dengan penuh kearifan. Husin tidak membiarkan tanah itu mati; ia memagarinya dengan rapi namun tetap membuka pintu bagi masyarakat sekitar untuk bercocok tanam tebu dan ubi—sebuah cermin sifat kedermawanan sang ayah yang mengalir dalam darahnya.jumat (13/3/26)
Namun, ketenangan itu terusik. Di saat Husin tengah mematangkan business plan untuk merevitalisasi ekonomi Pasar Pelita agar kembali berjaya, sebuah informasi mengejutkan datang: lahan tersebut dikabarkan akan dialokasikan untuk pihak lain tanpa pemberitahuan formal sedikit pun.
“Kami dari ahli waris kaget. Kenapa tidak ada pemberitahuan sama sekali? Padahal kami sedang menyiapkan proses administrasi agar ekonomi di sini lebih hidup lagi,” tutur Husin Ang dengan nada prihatin.
Penegakan Hak Melalui Jalur Persuasif dan Hukum
Menanggapi situasi ini, Umar Faruk, S.H.dan Jacobus Silaban S. H selaku kuasa hukum Husin Ang, menyuarakan keprihatinannya.
Menurut kuasa hukum , persoalan ini bukan sekadar masalah sengketa lahan, melainkan tentang etika dan penghormatan terhadap jasa seorang tokoh yang telah berkontribusi bagi Batam.
“Kita melihat tanah ini adalah milik seorang tokoh veteran yang kontribusinya luar biasa. Sudah sepatutnya ada mekanisme komunikasi yang menghargai nilai sejarah tersebut,” ujar Umar Faruk.
Melanjutkan Umar Faruk, Jacobus Silaban menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kepastian status lahan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa semangat yang diusung adalah semangat restorasi hak dan keadilan.
“Kami akan melakukan upaya hukum yang elegan dan terukur untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi. Tujuan kami adalah mencari solusi yang menghormati supremasi hukum sekaligus menjaga marwah keluarga besar Almarhum Toni Ang, agar pembangunan di Batam tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai penghormatan terhadap para perintis pembangunan kota Batam ” pungkasnya.(*) Red







