Satpam BANK BRI Cabang Ranai Diduga Tidak Profesional, Menghalangi Tugas Jurnalistik

IMG 20260227 WA0127

NATUNA | Go Indonesia.id– Seorang wartawan mengeluhkan pelayanan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ranai, Kabupaten Natuna, setelah diduga mendapat perlakuan tidak profesional dari oknum sekuriti, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula saat nasabah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) berinisial R telah menyelesaikan proses pembukuan tabungan dan bermaksud mencairkan dana bantuan tersebut. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan dengan alasan bagian teller telah tutup dan petugas sudah pulang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Padahal, menurut keterangan, nasabah telah menunggu cukup lama untuk proses tersebut dan berharap dana dapat dicairkan pada hari yang sama. Nasabah kemudian diminta kembali pada hari Senin untuk melakukan pencairan.

Selain itu, buku tabungan yang telah selesai diproses juga belum dapat digunakan untuk transaksi melalui ATM karena pihak bank menyampaikan stok kartu ATM sedang habis.

Saat wartawan mencoba meminta penjelasan terkait prosedur dan solusi atas kendala tersebut, oknum sekuriti berinisial P diduga tidak melayani sesuai aturan serta merespons dengan nada tinggi. Bahkan, yang bersangkutan disebut marah-marah dan melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik serta tidak mencerminkan profesionalisme dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan informasi dan pelayanan.

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Dijerat UU Pers

Terkait dugaan sikap yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal ini dapat merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut ditegaskan:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Adapun Pasal 4 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, serta dijamin kemerdekaannya sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan menghalangi tugas jurnalistik yang sah, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen BRI Cabang Ranai terkait dugaan sikap tidak profesional tersebut. Pihak manajemen diharapkan segera memberikan penjelasan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perbankan serta memastikan seluruh petugas memahami etika pelayanan dan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Sebagai lembaga perbankan milik negara yang melayani masyarakat luas, profesionalisme dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga reputasi dan kepercayaan publik.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait