JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang selebgram di Jambi berinisial CS (21) berhasil diringkus oleh tim Cyber Polda Jambi karena terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial Instagram, pada 30 Agustus 2024.
Wanita muda ini ditangkap di kediamannya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, setelah Polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
CS diketahui menggunakan akun Instagram pribadinya yang memiliki 70 ribu pengikut untuk menjual jasa endorsement link judi online. Dia mempromosikan setidaknya 20 link judi online, yang menghasilkan keuntungan mencapai puluhan juta Rupiah sejak tahun 2022.
“Wanita berusia 21 tahun ini telah ditahan di Rutan Polda Jambi. Modus operandi tersangka adalah menjual jasa endorsement dengan menyebarkan link judi online di Instagram,” kata Wakil Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (30/8/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, setiap kali melakukan postingan promosi, CS memperoleh bayaran sebesar Rp2 juta. Total keuntungan yang didapat dari 20 link yang dipromosikan mencapai Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). CS menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya.
Penangkapan CS merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota cyber setelah menerima informasi mengenai aktivitasnya. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk smartphone yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
“Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut, terutama terkait situs-situs link judi online yang dipromosikan oleh tersangka, yang diketahui berasal dari luar negeri,” lanjut Taufik.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman Hukuman penjara hingga 10 tahun dan Denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, CS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Beliau diajak oleh seseorang melalui DM (Direct Message) di Instagram untuk mempromosikan akun judi online. “Saya diupah Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), setiap kali mempromosikan link judi online,” ujar CS.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran endorse, terutama yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online.(*)
Dewan Redaksi