Sengketa Batas Desa Teluk Buton dan Pengadah: Teluk Buton Klaim Administrasi Sudah Sesuai Aturan

IMG 20250625 WA0044

NATUNA | Go Indonesia.id_ Polemik batas wilayah antara Desa Teluk Buton dan Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, kian mengemuka.(27/6/25).

Namun di tengah sorotan publik, Desa Teluk Buton menegaskan bahwa seluruh langkah administratif yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam proses sertifikasi tanah dan penyusunan batas desa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemerintah Desa Teluk Buton menyampaikan bahwa wilayah yang mereka kelola saat ini mengacu pada peta administrasi desa yang disahkan oleh pemerintah kabupaten, dan proses sertifikasi lahan oleh warga mereka dilakukan dengan pengawalan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur resmi.

> “Kami tidak ingin ada konflik, tapi juga tidak bisa membatalkan hak warga kami atas tanah yang secara sah berada dalam wilayah administrasi Teluk Buton,” tegas Kepala Desa Teluk Buton, Doni

Irwan menyebut, klaim sepihak yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan leluhur desa tetangga tidak tercantum dalam dokumen hukum yang digunakan dalam penetapan batas wilayah selama ini.

Pengadah Ajukan Keberatan: Klaim Sejarah Wilayah

Di sisi lain, Desa Pengadah tetap bersikukuh bahwa sebagian wilayah yang telah disertifikasi oleh warga Teluk Buton merupakan tanah yang dikuasai masyarakat Pengadah secara adat dan historis. Mereka menilai proses tersebut melanggar asas keadilan dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

Namun, Pemerintah Teluk Buton menilai keberatan itu harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya secara lisan atau historis, mengingat dasar administratif adalah rujukan utama dalam kebijakan publik dan pertanahan.

> “Kami terbuka untuk mediasi. Tapi semua harus didasarkan pada dokumen dan aturan, bukan sekadar cerita masa lalu yang tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujar Sekretaris Desa Teluk Buton.

Dasar Hukum: UU Desa dan Permendagri 45/2016

Dalam kasus seperti ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjadi acuan. Peraturan ini menegaskan bahwa batas desa ditetapkan berdasarkan:

Dokumen hukum pembentukan desa,

Peta wilayah administratif resmi,

Data teknis dari BPN dan pemerintah kabupaten

Dalam hal ini, Desa Teluk Buton mengklaim telah memenuhi seluruh unsur tersebut, sementara pihak Pengadah dinilai belum menunjukkan dokumen yang membatalkan peta resmi.

Meski berbeda pendapat, masyarakat dari kedua desa sepakat bahwa sengketa ini tidak boleh menjadi alasan perpecahan. Mereka berharap proses ini bisa diselesaikan secara damai dan adil.

Catatan Redaksi: Dalam setiap konflik batas wilayah, pemerintah desa harus patuh terhadap administrasi dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, keberadaan sejarah lokal dan hak masyarakat juga tetap penting untuk dijadikan pertimbangan dalam proses penyelesaian yang menyeluruh.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait