PEKANBARU | Go Indonesia.Id β Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar pertemuan klarifikasi terkait laporan pembangunan tembok yang disebut berada di atas jalan umum di Jalan Karya Maju, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (28/11/2025).
Klarifikasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui Pusat Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada (P-6) Satpol PP dengan Nomor Register LK 29/POL-PP/MPP/PG/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.
Pihak yang diundang, Budi Pujianto Tios, hadir bersama tim kuasa hukumnya:
1. Janner Marbun, S.H., M.H.
2. Bangun VH Pasaribu, S.H.
3. Agus Wijaya, S.H.
4. Ependi Siahaan, S.H.
5. Pernandos Jefri Lumbangaol, S.H.
Usai pertemuan, Janner Marbun menegaskan bahwa klaim pelapor terkait status jalan sebagai jalan umum tidak sesuai fakta.
βKami hadir untuk mengklarifikasi laporan pihak ketiga. Berdasarkan peta, jalan itu berada di atas tanah Vihara dan merupakan akses menuju Vihara, bukan jalan umum dan tidak masuk dalam tanah pelapor,β ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pagar yang dipermasalahkan telah ada sejak tahun 1999.
βJika Satpol PP menyebut ada Perda yang dilanggar, maka Perda itu tahun berapa? Kalau Perdanya tahun 2005 atau 2006, maka tidak berlaku surut,β tegasnya.
Karena itu, pagar tersebut tidak akan dibongkar karena berfungsi sebagai batas tanah sekaligus pagar keamanan milik Vihara.
Sebagai Ketua Pembangunan sekaligus Anggota Dewan Pembina Yayasan Vihara Pekanbaru, Budi menjelaskan bahwa tanah Vihara telah dibangun sejak 1998.
βJalan ini berada di atas tanah Vihara. Kenapa pelapor memaksa menjadikannya jalan umum?β tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelapor (Djohan mansoer) telah membeli tanah sekitar sebulan lalu dari Budi Gunawan dan SOFIA taslim
Menurut Budi, tanah pelapor sudah memiliki akses sendiri melalui Gang Rukun, namun diduga pelapor yang disebut sebagai pebisnis properti ingin mendapatkan dua akses jalan, termasuk jalan milik Vihara.
βKami tidak izinkan. Tanah ini untuk kepentingan agama dan dibeli secara kolektif oleh jemaat. Tidak untuk kepentingan bisnis perumahan,β ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Bangun VH Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Satpol PP.
βKami menunggu klarifikasi selanjutnya dari Satpol PP sambil melihat apa landasan hukumnya, supaya bisa menentukan langkah berikutnya.β
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi dan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Didik Desmanto, SH
Kaperwil Go Indonesia





