Setelah 7 bulan Akhirnya DPO Pelaku Penganiayaan di Ringkus Tim Polsek Wongsorejo

Setelah 7 bulan Akhirnya DPO Pelaku Penganiayaan di Ringkus Tim Polsek Wongsorejo
Mardian pelaku pembacokan terhadap luki lukman (foto)

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Menjadi DPO polsek wongsorejo akhirnya Mardian di ringkus oleh tim reskrim polsek wongsorejo di rumahnya pada tanpa perlawanan.

Mardian adalah pelaku penganiayaan pembacokan terhadap luki lukman umur 22 tahun warga dusun karangrejo utara Rt 002 Rw 001 Desa Wongsorejo kabupaten Banyuwangi, pada tanggal 12 september 2023 lalu di jembatan sodong terjadi cekcok antara mardian dan luki lukman hingga mardian membacok punggung luki lukman sementara itu mardian langsung melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Setelah 7 bulan Akhirnya DPO Pelaku Penganiayaan di Ringkus Tim Polsek Wongsorejo

Dengan kejadian tersebut di atas maka luki lukman langsung melapor ke polsek wongsorejo dengan nomer LP/E/25/IX/2023/SPKT/POLSEK WONGSOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM.

Kapolsek Wongsorejo Akp Eko Darmawan SH Melalui kanit Reskrim Aiptu Sador membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO atas nama Mardian pada hari sabtu 09 pukul 23.00 di kediamannya.(Rabu 13 Maret 2024).

Saat ini Mardian kami tahan di polsek wongsorejo untuk proses lebih lanjut.

Editor : Zahra
Reporter :Robby


Advertisement

Pos terkait