BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Senin, 21 Juli 2025.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari program redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dan dihadiri oleh sejumlah unsur Pemerintah Daerah, perwakilan instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam sidang tersebut, agenda utama yang dibahas adalah tahapan dan mekanisme redistribusi tanah di sepuluh desa yang termasuk dalam wilayah pelepasan kawasan hutan.
Kesepuluh desa tersebut antara lain: Desa Bumiharjo, Kalipait, Kalibarumanis, Margomulyo, Bayu, Banyuwanyar, Temuguruh, Purwoagung, dan Sumberasri.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional.
Melalui redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan lahan, meningkatnya kesejahteraan, serta terwujudnya pengelolaan sumber daya agraria yang adil dan berkelanjutan.
Reporter: Indah Razak