TANJUNG PINANG | Go Indonesia.id – Bea Cukai Tanjungpinang menerima barang hasil penindakan dari Lanal Tarempa berupa rokok tanpa pita cukai dalam sebuah serah terima yang berlangsung pada Jumat (07/03) di Mako Lanal Tarempa. Barang tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Lanal Tarempa di sekitar perairan Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (05/03).
Setelah menemukan rokok ilegal tersebut, pihak Lanal Tarempa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang, khususnya petugas yang bertugas di Kantor Bantu Bea Cukai Tarempa, untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
Selanjutnya, kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tarempa sebelum barang hasil penindakan tersebut resmi diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang.
Serah terima dilakukan dengan berita acara resmi, di mana barang bukti berupa 223 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek—termasuk OFO, Maxxis, T3, serta varian Rave merah, hijau, dan menthol—dengan total lebih dari 2,5 juta batang, diserahkan kepada Bea Cukai.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Saat ini, barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang solid antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu industri rokok yang taat aturan.
Reporter : Edy