BATAM | Go Indonesia.id— Upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam. Sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal diamankan di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/25).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rokok tanpa pemilik tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin rokok berbagai merek tanpa pita cukai, di antaranya Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.
Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan truk TNI AL mengangkut rokok ilegal, Evi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
> “Truk TNI AL tersebut mengangkut barang bukti rokok tanpa pita cukai untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk TNI AL,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/5).
Ia juga menambahkan bahwa selama ini TNI AL dan Bea Cukai telah menjalin sinergi yang kuat dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di kawasan Batam, khususnya di sekitar Pelabuhan Punggur.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk diproses sesuai hukum. Rokok-rokok ilegal ini diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam dan TNI AL menyatakan akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terpadu (gaktibkum) secara berkelanjutan di wilayah Batam.
Sumber : Lanal Ranai
Reporter : Baharullazi