Skandal Video Seks Oknum Guru SD di Tanjab Barat Dipanggil Dinas, Terancam Sanksi Berat

IMG 20250823 WA0020

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali tercoreng. Skandal video Seks yang diduga melibatkan oknum guru PNS bernama Rohayati Ningsih, tenaga pendidik di SD Negeri 135 Tanjab Barat, kini resmi masuk meja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat bernomor 800.1.6.2/1392/Dikbud-4.2/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, memerintahkan Ningsih hadir pada Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di ruang Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Tanjab Barat. Pemanggilan itu disebut sebagai bagian dari evaluasi kompetensi guru, sekaligus tindak lanjut atas laporan pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala SD Negeri 135, Sri Handayani, tidak bisa menutupi rasa kecewanya.
β€œSudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan. Hari Senin besok, oknum guru tersebut akan dipanggil,” tegasnya, Sabtu (23/8/2025).

Lebih jauh, Sri menyebut bahwa teguran sudah berkali-kali diberikan.
β€œNingsih sudah sering saya nasehati, tapi selalu diabaikan. Inilah akibatnya, nama sekolah ikut tercoreng karena ulahnya.”

Sementara itu, Ningsih justru mengklaim dirinya korban. Ia mengaku dihipnotis dan diperas oleh seorang pria yang merekam video intim tersebut.

β€œKayak dihipnotis, uang saya habis puluhan juta. Terakhir dia minta pulsa, tapi saya tidak penuhi. Setelah itu, video ini muncul. Chat ancamannya masih saya simpan,” ungkap Ningsih.

Ia bahkan berencana melaporkan pria itu ke polisi, namun mengaku terkendala karena tidak ada keluarga yang mendampingi.

Pengamat hukum menilai, kasus ini jelas tak bisa dipandang remeh. Ada dua jeratan hukum yang bisa menjerat pelaku perekaman dan penyebaran video Seks tersebut :

– UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 29): pidana 6 bulan–12 tahun penjara dan/atau denda Rp 250 juta–Rp 6 miliar.

– UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (Pasal 27 ayat 1): pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.

Dengan demikian, pria yang merekam sekaligus menyebarkan video itu bisa dijerat dua UU sekaligus. Sedangkan Ningsih tetap terancam sanksi administratif ASN, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian.

Kini, sorotan publik mengarah ke Dinas Pendidikan Tanjab Barat. Apakah kasus ini hanya akan berhenti di evaluasi kompetensi, atau dilanjutkan ke ranah hukum pidana? Jawabannya akan terlihat pada pemanggilan resmi Senin mendatang.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di dunia pendidikan, agar menjaga integritas, etika, dan moral di hadapan publik.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait