MANDAU | Go Indonesia.id β Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada Minggu, 7 Desember 2025, di kediaman Syaiful Ardi, berlokasi di Jalan Tegal Sari RT 05/RW 20, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang diprakarsai oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PAN tersebut merupakan agenda public hearing sebagai upaya menjaring masukan dari masyarakat serta instansi terkait. Ranperda ini direncanakan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, Syaiful Ardi menjelaskan bahwa regulasi mengenai hak disabilitas memiliki dasar hukum kuat, yakni UUD 1945 Pasal 28.
Ia juga memaparkan bahwa ketentuan penyerapan tenaga kerja disabilitas saat ini menetapkan kuota 5% untuk instansi pemerintah/BUMN dan 1% bagi perusahaan swasta.
βDengan adanya Ranperda yang kelak ditetapkan sebagai Perda, kita berharap tercipta dasar hukum yang jelas dalam menjalankan program terkait disabilitas, termasuk menjamin perlindungan dan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas,β ujar Syaiful Ardi.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan UPT Dinas Sosial, yakni Ibu Desi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan draf Ranperda kepada perwakilan Dinas Sosial dan para tokoh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan hak disabilitas di Bengkalis.
Reporter: Juporman Situmeang







