JAMBI | Go Indonesia.id – Polisi meringkus Dua jambret HP di jalanan Kota Jambi yang menargetkan anak di bawah umur. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 9 Unit HP hasil rampasan. Kedua pelaku yang berusia 18 tahun berinisial Z dan N diringkus Polisi. Mereka yang merupakan warga Kota Jambi itu merampas HP korban dengan cara memepet sepeda motor korban.
“Untuk modus operasinya dengan cara menakut-nakuti korban dengan cara memepet korban di jalan, kemudian merampas HP korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu pada Kamis, 21 Maret 2024.
Indar menerangkan kedua pelaku selalu menargetkan anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi secara berkelompok. Sehingga saat ini tim dari Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan pengembangan.
“Untuk dua tersangka ini punya peran masing-masing, Z yang merampas HP korban dan N sebagai penadah,” tambahnya.
Sejauh ini, kata Indar, pelaku sudah beraksi di beberapa TKP di Kota Jambi. Namun, pihaknya baru menerima 2 laporan Polisi dari para korbannya. Mereka selalu beraksi di jalanan Kota Jambi dan melihat kelengahan korban. “Sampai saat ini sudah ada Dua laporan polisi dan Dua TKP yang berhasil kita ungkap,” jelasnya.
Namun, Indar melanjutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 9 Unit HP berbagai merek. Sehingga, pihaknya menyakini masih ada pelaku lainnya yang ikut terlibat.
“Jadi kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan cukup banyak, ini masih proses pengembangan,” tutupnya.(*)
Dewan Redaksi