Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah warisan di Simpang Harapan, Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, kian menguat. Lahan waris milik almarhumah Ibu Rambuh yang sejak 1997 dikuasakan kepada M. Juti tanpa sengketa, kini diduga beralih secara ilegal dan berujung perusakan tanaman produktif milik ahli waris sah.
Fakta lapangan menunjukkan, M. Juti telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dengan menanam ratusan pohon produktif. Namun sejak 2022, tanaman itu satu per satu ditebang dan dimusnahkan, termasuk pohon durian yang sedang berbuah, tanpa izin pemilik sah.
Lebih mencengangkan, muncul surat jual beli yang menyebut adanya ganti rugi Rp1 juta, padahal:
1. Tidak melibatkan seluruh ahli waris sah (Hanimah dan M. Juti).
2. Uang tidak diterima utuh oleh Ibu Rambuh, hanya sekitar Rp200 ribu.
3. Transaksi diduga difasilitasi orang yang bukan ahli waris sah.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, kasus ini berpotensi kuat melanggar:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
2. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan tanah.
3. Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain.
4. Pasal 55 KUHP – Penyertaan tindak pidana (jika dilakukan bersama-sama).
Jika terbukti ada pihak yang menandatangani, mengesahkan, atau memfasilitasi surat jual beli tanpa hak, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan secara kolektif.
Pihak keluarga dan awak media mendesak:
1. Polres Merangin untuk segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
2.Pemkab Merangin melalui instansi pertanahan menelusuri keabsahan dokumen.
3. Pemerintah Desa Gedang membuka arsip administrasi jual beli tahun 2009 secara transparan.
“Kami minta hukum ditegakkan. Jangan sampai ahli waris sah justru dikalahkan oleh surat yang diduga palsu,” tegas M. Juti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU
Pers Nomor 40 Tahun 1999.
REDAKSI







