Go Indonesia.id_ Saya, Harly, sebagai bagian dari Aliansi GEBER Masyarakat Kepri, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Kepri.(8/8/25).
Kasus ini, yang terbongkar sejak 2023 dan baru mendapatkan perhatian serius pada 3 Juli 2025, telah menelantarkan aspirasi keadilan rakyatโterlebih dengan dugaan pemalsuan sertifikat hingga mencapai Rp 16,8 miliar dan merugikan ratusan korban .
Kami menuntut dengan tegas:
1. Proses hukum harus berlangsung terbuka dan bebas dari campur tangan kekuasaan.
2. Aparat penegak hukumโPolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kejariโharus bersinergi secara transparan dan akuntabel.
3. Publik berhak untuk mengawal proses ini hingga tuntas โ “Jika hukum diam, rakyat akan bersuara.”
Gerakan ini bukan semata untuk mencari popularitas, tapi untuk memastikan hukum benar-benar menjadi penopang kepercayaan publik, bukan alat yang dipertukarkan dengan kekuasaan.
Demikian rilis ini kami sampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah lama dirampas haknya.
Hormat saya,
Harly
Aliansi GEBER Masyarakat Kepri