Tahapan Revitalisasi Gedung Kepsek Wajib Libatkan Masyarakat Dari Awal

IMG 20251007 WA0116

TANGGAMUS | Go Indonesia.id — Bersinergi tim pembinaan dari Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus secara masif mengingatkan bagi Kepala sekolah wajib melibatkan masyarakat mulai dari tahapan swakelola dalam Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi gedung TK, PAUD, SD, dan SMP tahun 2025.

Kabupaten Tanggamus, mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri Tanggamus, Inspektorat Kabupaten, dan Dinas Pendidikan Tanggamus mulai melakukan pembinaan dan monitoring Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi gedung TK, PAUD, SD, dan SMP tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Kepala sekolah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan revitalisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Ini untuk memastikan, setiap rupiah dana pemerintah pusat digunakan dengan tepat dan bermanfaat maksimal bagi anak-anak kita,” ujar Sulaiman Kasi Sarpras Disdik Tanggamus pada kegiatan pembinaan dan monitoring di Kecamatan Talangpadang. Dan telah mulai sejak Senin (06/10/25) di kecamatan Semaka.

Tim pembinaan yang turun langsung terdiri dari, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanggamus, Sulaiman, ST, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., serta Kasubag Umum Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Budi Utomo, S.STP, M.H.

Kehadiran mereka secara masif menegaskan komitmen pemerintah daerah, dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam revitalisasi sekolah.
Sulaiman, ST, selaku Kasi Sapras Dinas Pendidikan Tanggamus, juga menambahkan bahwa revitalisasi ini harus dijalankan secara mandiri oleh sekolah, dengan kepala sekolah menjadi penggerak utama.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa keterlibatan warga, proses swakelola tidak akan maksimal. Dengan bergotong royong, kita bukan hanya membangun fisik sekolah, tetapi juga membangun rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan,” jelas Sulaiman.

Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., mengatakan bahwa, peran Kejaksaan adalah sebagai pendamping dan pengawal integritas.

” Tidak ada intervensi, semua wajib dikelola secara swakelola oleh sekolah ”

“Kami memastikan bahwa semua proses revitalisasi berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi, tidak ada praktik yang merugikan publik. Tujuannya jelas: menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas untuk generasi muda Tanggamus,” ujarnya.

Kegiatan ini sangat menegaskan bahwa revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik. Ini adalah simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan efisien.

Dengan kolaborasi ini, Tanggamus tidak hanya membangun gedung sekolah, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan integritas sistem pendidikan. Anak-anak TK, PAUD, SD, dan SMP di Tanggamus kini memiliki masa depan pendidikan yang lebih cerah, karena setiap bangunan yang direnovasi dipastikan aman, transparan, dan dikelola oleh komunitas sekolah itu sendiri.

Reporter (Rinto)


Advertisement

Pos terkait