Tambang Bauksit di Kawasan Hutan Maruk Tua Disorot, Peran Negara Dipertanyakan

IMG 20260111 WA0010

MAROK TUA ,LINGGA | Go Indonesia.id – Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun ironi masih terus berulang, di mana masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang kerap tidak merasakan manfaat ekonomi yang signifikan, sementara keuntungan justru terakumulasi pada segelintir pelaku usaha. Kondisi tersebut kembali mencuat melalui aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Maruk Tua, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, PT Hermina Jaya tercatat menguasai konsesi tambang bauksit seluas kurang lebih 1.800 hektare, dengan sekitar 500 hektare di antaranya berada dalam kawasan hijau atau kawasan hutan. Aktivitas pertambangan tersebut tidak dijalankan secara langsung oleh pemegang izin utama, melainkan melalui skema subkontraktor berlapis.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Skema kerja sama tersebut dimulai dari PT Hermina Jaya kepada CV Samudera Energi Prima, yang kemudian kembali mensubkontrakkan pekerjaan kepada sejumlah pihak lain, di antaranya PT Gatra, CV Bintan Cakrawala, serta pihak lain yang disebut sebagai Vermos. Pola subkontrak berlapis ini dinilai menyulitkan pengawasan dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum.

Sorotan keras datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga, Hari Kurniawan, secara terbuka mempertanyakan legalitas operasional pertambangan tersebut. Ia menyebut hingga saat ini Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Hermina Jaya belum terbit, sementara Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 juga belum mendapatkan persetujuan. Selain itu, jaminan reklamasi tahun 2025 disebut belum ditempatkan.

β€œSecara hukum, kegiatan produksi seharusnya tidak boleh berjalan apabila IPPKH belum ada, RKAB belum disahkan, dan jaminan reklamasi belum ditempatkan,” tegas Hari Kurniawan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta peraturan turunannya, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH. Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan tidak hanya dinilai cacat administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Situasi dinilai semakin serius apabila produksi tetap berlangsung meskipun kewajiban lingkungan dan perizinan belum dipenuhi. Undang-undang secara jelas menyatakan bahwa operasi produksi hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan dipenuhi. β€œDalih penggunaan subkontraktor tidak menghapus tanggung jawab hukum pemegang izin utama,” tambah Hari.

Selain persoalan legalitas, dampak sosial turut menjadi perhatian. Penyelesaian hak atas lahan masyarakat disebut belum tuntas, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum berjalan secara optimal, serta keterlibatan masyarakat desa dalam aktivitas ekonomi pertambangan dinilai masih minim.

Padahal, Undang-Undang Minerba mengamanatkan agar kegiatan pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. β€œYang paling dirugikan adalah masyarakat yang berada dalam wilayah konsesi. Tambang berjalan, lingkungan rusak, tetapi ekonomi desa tidak bergerak,” ujar Hari.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dalam situasi dugaan pelanggaran yang dinilai terbuka, publik pun mempertanyakan peran aparat pengawasan dan inspektur tambang di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Hari Kurniawan, pembiaran yang berlarut-larut berpotensi memperkuat dugaan adanya praktik tambang ilegal dan persoalan tata kelola sumber daya alam yang telah berlangsung dalam waktu lama. Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penertiban tambang dan kawasan hutan ilegal merupakan langkah yang wajar dan konstitusional.

β€œYang turut menjadi pertanyaan bagi kami apakah perusahaan perusahaan yg bekerja sama dengan PT HJ itu memiliki izin usaha jasa pertambangan..?. Ketika penegakan hukum tidak berjalan di daerah, negara harus hadir secara tegas, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

β€œSelama tambang dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap, tanpa tanggung jawab lingkungan, dan tanpa keadilan sosial, maka kekayaan alam hanya akan menjadi berkah bagi segelintir orang dan beban bagi rakyat banyak, khususnya masyarakat daerah setempat,” pungkas Hari Kurniawan, Sabtu (10/12/2025), di kediamannya.


Advertisement

Pos terkait