๐๐๐๐๐ / ๐๐ฐ ๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข.๐๐ฅ – Aktivitas pertambangan galian C jenis batu gunung/split di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, Senamat, Kabupaten Bungo, diduga beroperasi tanpa izin resmi namun tetap berjalan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hasil penelusuran wartawan Media Nusantara Jambi di lapangan mendapati alat berat dan sejumlah dump truck aktif memuat material batu dari lokasi tambang. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di jalur lintas utama, seolah luput dari pengawasan aparat terkait.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebut tambang tersebut dimiliki oleh H. Mael dan dikelola oleh Leman, dengan pengawasan lapangan oleh seseorang bernama Alex. โTambang ini punya H. Mael, dikelola Leman. Kami cuma pekerja,โ ungkapnya singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bukit terjal dipangkas tanpa kajian lingkungan, pepohonan di sekitar area tambang hilang, dan tidak terlihat upaya reklamasi. Kondisi ini dinilai sangat rawan erosi dan longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan papan izin usaha pertambangan (IUP) di area tambang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru sektor pertambangan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021, kewenangan perizinan pertambangan batuan berada di bawah pemerintah pusat, termasuk izin pertambangan rakyat yang harus melalui Menteri ESDM.
Lebih tegas lagi, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ๐ข๐ฏ๐ค๐ข๐ฎ๐ข๐ฏ :
Pidana penjara hingga 5 ๐ต๐ข๐ฉ๐ถ๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ฏ
Denda maksimal Rp100 ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ข๐ณ.
Meski aktivitas diduga ilegal ini berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bungo.
Sejumlah warga berharap Polda Jambi, Polres Bungo, Dinas ESDM, serta KLHK segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Hingga kini, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi, dan instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas tersebut.
๐๐๐๐๐๐๐





