LINGGA| Go Indonesia .id_ Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan bauksit mencuat dan berpotensi menyeret sejumlah perusahaan ke ranah sanksi berat. rabu (7/1/25).
PT Hermina Jaya dan CV Samudra Energi Prima (subcont)diduga belum menyetor jaminan reklamasi tahun 2025, namun tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan bauksit dalam skala besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, volume bauksit yang telah dijual oleh kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar 80.000 ton.
Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi tahun berjalan, sebuah syarat mutlak yang seharusnya menjadi “rem pengaman” sebelum tambang diizinkan beroperasi.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai rasa keadilan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Larangan Jelas, Operasi Tetap Jalan
Regulasi pertambangan secara tegas menyebutkan bahwa perusahaan tambang tidak boleh melakukan kegiatan operasi produksi apabila belum menempatkan jaminan reklamasi sesuai tahun berjalan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: aktivitas tambang dan distribusi bauksit diduga terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana aktivitas tambang bisa tetap berjalan?
Apakah terjadi pembiaran atau kelalaian pengawasan?
Siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan?
Sejumlah tokoh masyarakat menilai situasi ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip good mining practice dan lemahnya penegakan hukum di sektor minerba. Mereka menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada satuan tugas khusus serta pejabat berwenang di Kementerian ESDM.
Jaringan Subkontraktor Tetap Beroperasi
Tak berhenti pada dua perusahaan, investigasi juga menemukan bahwa CV Samudra Energi Prima bersama PT Gatra dan PT Famous diduga masih aktif beroperasi meskipun kewajiban jaminan reklamasi tahun 2025 belum dipenuhi. Ketiganya disebut berada dalam satu rantai kerja sebagai subkontraktor, dengan CV Samudra Energi Prima sebagai subkontraktor PT Hermina Jaya, sementara PT Gatra dan PT Famous berada di bawahnya.
Artinya, rantai aktivitas tambang tetap berjalan dari hulu ke hilir, meski kewajiban dasar lingkungan belum diselesaikan.
Peringatan Dirjen Minerba Diabaikan?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi akan dikenai sanksi, mulai dari pemblokiran sistem hingga penghentian sementara izin operasional. Izin baru dapat diproses kembali setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Namun dalam kasus ini, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi, memunculkan dugaan bahwa sanksi tidak dijalankan secara konsisten atau terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan.
Lingkungan Dipertaruhkan, Negara Berpotensi Dirugikan
Dana reklamasi bukan sekadar formalitas administrasi. Dana ini adalah jaminan pemulihan lingkungan, mencakup rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem, pencegahan longsor dan erosi, serta perlindungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar tambang.
Tanpa dana reklamasi:
Lahan berisiko ditinggalkan dalam kondisi rusak
Kerusakan lingkungan bisa berlangsung permanen
Beban pemulihan berpotensi jatuh ke negara dan masyarakat
Dengan penjualan puluhan ribu ton bauksit tanpa jaminan reklamasi, negara dinilai berpotensi kehilangan jaminan finansial lingkungan, sementara masyarakat menanggung dampak ekologisnya.
Menunggu Sikap Tegas Negara
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Hermina Jaya, CV Samudra Energi Prima, PT Gatra, maupun PT Famous.
Kementerian ESDM juga belum memberikan pernyataan terkait dugaan operasi tambang tanpa jaminan reklamasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum pertambangan. Publik kini menunggu:
apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan tambang?
Reporter: Edy







