Tanah Pembangunan Koperasi Merah Putih di Malaka Dipersoalkan, Bukan Milik Pemdes Rabasa Haerain

IMG 20251110 WA0002

RABASA HAERAIN | Go Indonesia.idβ€” Rencana pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Rabasa Haerain, Kabupaten Malaka, menuai polemik.

Lahan yang dijadikan lokasi pembangunan disebut bukan milik pemerintah desa, melainkan milik adat Suku Uma Aikabelak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Ketua Suku Uma Aikabelak, Hendrikus Luan, menyatakan keberatan atas tindakan Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, yang melakukan survei dan menyerahkan lahan seluas 3.327 meter persegi untuk proyek pembangunan tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tanah adat.

β€œKami kecewa karena pemerintah desa tidak pernah melakukan evaluasi atau koordinasi dengan kami sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ujar Hendrikus Luan, Senin (10/11/2025).

Senada dengan itu, Ketua Suku Uma Bradik, Hendrikus Bria alias Ambei Hasfuik, juga menyampaikan kekecewaannya.

Ia menegaskan bahwa kedua suku, Uma Aikabelak dan Uma Bradik, tidak akan memberikan izin penggunaan lahan tersebut kepada pemerintah desa untuk pembangunan koperasi.

> β€œTanah itu milik adat kami. Kami tidak pernah menyerahkan atau menyetujui pembangunan apa pun di atasnya,” tegas Hendrikus Bria.

Pihak pemerintah desa Rabasa Haerain hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan status lahan tersebut.

Polemik ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui mediasi antara pihak pemerintah desa dan pemilik tanah adat agar tidak menghambat program pembangunan di wilayah Malaka.

Reporter: Yulius
Editor: Redaksi GoIndonesia.com


Advertisement

Pos terkait