Terang-Terangan Curi Sawit Warga, Oknum ADAM Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diancam Pasal 362 KUHP

IMG 20250721 WA0047

TANJAB BARAT | Go Indonesia – Aksi pencurian hasil kebun Sawit milik rakyat kecil kembali mencuat. Seorang warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Awriman alias Erwin (72), resmi melaporkan oknum berinisial ADAM ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian buah Sawit di lahan miliknya.

Laporan teregister di Polsek Tebing Tinggi dengan nomor STPL/36/VII/2025, diterima pada Minggu malam, 20 Juli 2025, pukul 22.00 WIB oleh Bripda Satra Ahmad Ali. Dalam laporan itu, korban menyebut kejadian pencurian terjadi berulang sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2025 di kebun Sawit miliknya di Dusun Teluk Kerupuk, Desa Kelagihan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Yang mencengangkan, pelaku ADAM diduga memanen Sawit secara terang-terangan, tanpa izin, dan bahkan mengklaim sepihak memiliki hak atas lahan korban. Aksi itu disebut dilakukan bersama sejumlah orang lainnya, termasuk seorang bernama Bujang yang diduga sebagai kaki tangan atau mandor ADAM.

β€œSudah berkali-kali kami tegur secara baik-baik, tapi mereka tetap saja memanen dan membawa hasil Sawit kami. Dua kali panen kami raib. Ini pencurian dan penyerobotan hak,” tegas Awriman kepada penyidik.

Korban mengaku telah merekam sebagian aksi pelaku dan menyerahkan barang bukti serta saksi mata kepada penyidik. Ia berharap kasus ini tidak mandek, dan pihak kepolisian bertindak Tegas, cepat, dan tanpa kompromi.

β€œKalau pencurian seperti ini dibiarkan, akan jadi contoh buruk dan bisa memicu konflik horisontal di masyarakat. Kami rakyat kecil cuma minta keadilan. Jangan pelaku dilindungi hanya karena punya kekuatan atau kedekatan,” sambungnya.

Tindakan yang dilakukan ADAM dan kroninya secara hukum jelas memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 362 KUHP berbunyi :

“Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pihak Polsek Tebing Tinggi menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan awal sudah dimulai, dan polisi telah menerima dokumen pendukung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum harus berpihak kepada yang benar, bukan pada yang kuat. Jika aparat tidak mampu menegakkan keadilan dalam kasus sejelas ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait