PEKANBARU | Go Indonesia.id – Aparat kepolisian menyita ratusan bungkus rokok ilegal di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada sebuah pengiriman menuju toko di kawasan tersebut.
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika beberapa awak media menemukan aktivitas mencurigakan dan mencoba menanyai pihak yang diduga pemilik rokok ilegal tersebut.(8/1/25).
Insiden sempat memanas dengan adu argumen, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera menyita barang bukti berupa ratusan bungkus rokok ilegal dengan merek seperti Slava dan Manchester. Hingga saat ini, identitas pemilik rokok ilegal tersebut belum diketahui.
Menurut informasi, kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Barang bukti beserta pemilik yang diduga terlibat telah dibawa ke markas Polresta untuk proses Hukum lebih lanjut.
Namun, hingga lebih dari 1×24 jam sejak kejadian, belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.
Ketika dikonfirmasi, pihak Polresta Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait status barang bukti maupun langkah hukum selanjutnya.
Awak media berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan serta komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pekanbaru, demi menjaga kepatuhan terhadap Hukum dan perlindungan konsumen.(Tim)
*Redaksi*