PEKANBARU | Go Indonesia.id – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Enam wartawan dari berbagai media online menjadi korban pengeroyokan brutal saat melakukan peliputan di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Riau.
Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis hendak mengonfirmasi informasi publik terkait dugaan praktik tangkap-lepas pelaku penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Namun bukannya klarifikasi yang diterima, mereka justru diserang secara membabi buta oleh sekelompok pria yang diduga merupakan sopir pelangsir BBM ilegal.
Aksi pemukulan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) SPBU. Dalam cuplikan berdurasi lebih dari 2 menit, tampak beberapa pria mengeroyok korban di sekitar kendaraan hitam yang terparkir. Situasi kacau dan tanpa kendali. Wartawan didorong, ditarik, bahkan dipukul tanpa alasan yang jelas.
Adapun nama-nama wartawan yang menjadi korban adalah :
-;Edy Hasibuan (Nusantara Expres)
– Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih)
– Ilhamudim (Zona Merah Putih)
– Ahmad Mizan (Nusantara Expres)
– Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih)
– Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres)
Mereka mengalami luka lebam dan trauma psikologis, serta menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis oleh pihak yang tidak ingin kegiatan ilegal di SPBU terekspos ke publik.
Diduga kuat, dalang pengeroyokan ini adalah manajer SPBU, Khairuddin alias Udin, yang dikenal luas dengan sebutan “King of Kings Mafia BBM Subsidi Riau”. Ia disebut sebagai provokator yang memerintahkan para pelangsir untuk menyerang wartawan.
Tindakan kekerasan ini jelas melanggar hukum, di antaranya :
– Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
-Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Atas kejadian ini, para korban dan rekan media mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, S.IK, untuk menindak Tegas pelaku pengeroyokan dan mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi di Riau.
“Jangan biarkan jurnalis diperlakukan seperti kriminal saat menjalankan tugas. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan!” tegas salah satu rekan korban.
Rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak berwenang dan akan menjadi alat bukti utama dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat luas kini menanti langkah cepat dan Tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).(*)
Redaksi