Tercium Dugaan Korupsi pada Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023 di Desa Lubuk Benteng

Reporter : Endita Ms

TEBO | Go Indonesia.id – Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 82 Tahun 2022, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan, kini menjadi sorotan tajam di Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Program yang seharusnya bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat, justru menuai kontroversi terkait Dugaan mark-up anggaran oleh Oknum Kades Lubuk Benteng Inisial Santo, dalam pengadaan unggas anak ayam.

Pada Sabtu, 27 Juli 2024, program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.

Pengadaan anak ayam yang dianggarkan sebesar Rp 65.494.500,- pada tahap pertama dan Rp 197.997.000,- pada tahap kedud Diduga tidak sesuai spesifikasi dan menjadi ajang kecurangan.

Seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada beberapa media bahwa terdapat indikasi mark-up anggaran dalam pembelian anak ayam tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap kepala keluarga (KK) menerima 25 ekor anak ayam, dengan total penerima sebanyak 484 KK. Jika dihitung, jumlah anak ayam yang disalurkan sebanyak 12.100,- Ekor atau setara dengan 121 box. Dengan asumsi harga per box sebesar Rp 1.000.000,- total biaya yang seharusnya dikeluarkan mencapai Rp 121.000.000.-

Selain itu, untuk pakan ayam, setiap KK hanya mendapatkan 1 kg pakan yang diberikan Satu kali dengan harga perkilo tertinggi Rp 15.000,- sehingga total biaya untuk pakan ayam adalah Rp 7.260.000,-. Jika diakumulasikan, total biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan anak ayam dan pakan tersebut seharusnya hanya Rp 128.260.000,-

Namun, anggaran yang dialokasikan pada tahap pertama sebesar Rp 65.494.500,- dan tahap kedua Rp 197.997.000,- dengan total Rp 263.491.500,- menunjukkan adanya selisih yang signifikan sebesar Rp 135.231.500.- Tokoh masyarakat tersebut menduga bahwa selisih ini adalah hasil dari praktik mark-up anggaran.

Melihat adanya kejanggalan ini, masyarakat mendesak inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan TEGAS terhadap Kepala Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, yang Diduga telah menyalahgunakan anggaran tersebut.(Tim)

*Dewan Direksi*


Advertisement

Pos terkait