Terendus dari Laporan Warga, 0,2 Kg Sabu Digerebek di Batang Asam: Dua Pengedar Tak Berkutik

IMG 20260413 WA01471

KUALA TUNGKAL | Go Indonesia.Id โ€“ Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali terbongkar.

Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram di Kecamatan Batang Asam.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga Desa Sri Agung yang mencium adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba.

Informasi tersebut kemudian mengalir ke aparat kepolisian pada awal April 2026.

Tak ingin kecolongan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat.

Di bawah komando Aipda Fajar Kurniawan, penyelidikan intensif dilakukan secara senyap selama kurang lebih sepuluh hari.

Selama proses itu, petugas mengumpulkan berbagai informasi lapangan, memetakan pergerakan target, hingga memastikan lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.

Puncaknya terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO yang berada di RT 02 Desa Sri Agung.

Situasi di lokasi mendadak mencekam.

Dua pria yang berada di dalam rumah tak sempat berkutik saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial SN (39), warga Desa Rawa Medang, dan SO (56), warga setempat.

Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung.

Jumlahnya tidak sedikitโ€”mencapai 208,69 gram atau setara 0,2 kilogram.

Tak hanya itu, di hadapan kedua tersangka, polisi juga menemukan alat hisap (bong) yang semakin menguatkan indikasi bahwa lokasi tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan, tetapi juga diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir bahwa aktivitas peredaran sabu di wilayah Batang Asam bukanlah kasus kecil.

Barang bukti dalam jumlah ratusan gram mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar di belakangnya.

Selain sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Satu unit sepeda motor juga diamankan dari lokasi, yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

โ€œKami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,โ€ tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan tengah menjalani proses penyidikan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Reporter: Randi
Narasumber: Humas Polres Tanjung Jabung Barat (Ucen)
Jurnalis: Apriandi


Advertisement

Pos terkait