TANJUNG RIAU | Go Indonesia.id – Si atas Lahan di wilayah Kelurahan Tanjung Riau. Sebagai Pengelola Kaveling Beliung, Azman, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 Direktur Lahan BP Batam saat itu, Ilham Eka, secara langsung menyatakan bahwa lahan tersebut sah dikelola olehnya.
Pernyataan itu jelas disampaikan di hadapan puluhan warga.selasa (16/9/25).
Setelah mengajukan persyaratan resmi ke BP Batam, Azman menerima Penetapan Lokasi (PL) untuk 69 kaveling pada Januari 2023 lalu.
Namun, pada Senin, 15 September 2025, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam mengirimkan surat undangan kepada Azman untuk menghadiri rapat koordinasi.
Agenda rapat tersebut membahas penguasaan lahan oleh Yayasan Dewi Anjani NW dan digelar di Aula Mako Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Jalan Jenderal Sudirman No. 7, Baloi, Batam.
Azman menjelaskan bahwa dalam rapat itu, pihaknya dan Yayasan Dewi Anjani sepakat untuk mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Ia menegaskan bahwa mereka menghormati prinsip musyawarah yang disampaikan oleh Kasubdit Penindakan Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Yosef.
Namun, Azman menekankan bahwa penyelesaian tersebut tidak boleh merugikan pihaknya.
Jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, Azman menyatakan siap menempuh langkah hukum atau alternatif lainnya.
Azman juga menduga bahwa terbitnya PL untuk Yayasan Dewi Anjani melibatkan campur tangan seorang PNS sebagai pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, Yosef menjelaskan bahwa Yayasan Dewi Anjani telah mendapatkan alokasi lahan resmi dari BP Batam dan telah melunasi UWT untuk jangka waktu 30 tahun. Saat ini, Yayasan itu menguasai 11 kaveling termasuk beberapa rumah.
Karena itu, BP Batam memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar mereka bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Yosef menegaskan, jika tidak tercapai kesepakatan selama masa musyawarah, BP Batam akan mengambil langkah lanjutan.
Ia juga menambahkan bahwa BP Batam hanya akan memberikan alokasi kepada pihak yang telah membayar UWT secara sah.
Jika masih terdapat penghuni di dalam lahan tersebut, maka pihak penerima PL wajib menyelesaikan ganti rugi terlebih dahulu sebelum memproses lanjutan penggunaan lahan. ***
(_red).