Investigasi : Apriandi
KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan penyimpangan perizinan oleh instansi pemerintah melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)Ā Kota Jambi kembali menuai sorotan tajam. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi praktikĀ prostitusi onlineĀ yang diduga beroperasi dengan kedok usaha rumah kos di wilayahĀ Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Informasi yang diperoleh menyebut, kegiatan ilegal tersebut berlangsung diĀ Kosan Po Sari Mustika, beralamat diĀ Lkr. Barat 3 No.263, RT 09, dengan modus menggunakan aplikasiĀ MiChatĀ untuk transaksi daring. Tempat itu diduga memilikiĀ Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Ā yang dikeluarkan oleh PTSP, namun disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
Padahal,Ā SITUĀ seharusnya menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu lokasi layak digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah pemeriksaan kelayakan lokasi. Namun, dalam kasus ini, izin diduga dijadikanĀ tameng untuk menutupi kegiatan prostitusi daring.
Tembusan laporan dugaan penyimpangan izin telah disampaikan kepadaĀ Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., danĀ Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Dalam laporan tersebut tercantum namaĀ RSN SitompuĀ sebagai pemilik tempat usaha yang disorot.
Apabila terbukti adaĀ oknum yang mencatut nama pejabat
atauĀ menyalahgunakan izin pemerintah, maka dapat dijeratĀ Pasal 378 KUHPĀ tentang penipuan, dengan ancamanĀ pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, apabila terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi daring, pelaku juga dapat dijerat :
– Pasal 296 KUHP, tentang perbuatan memudahkan atau menyediakan tempat untuk perbuatan cabul, dengan ancamanĀ pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah, serta
– Pasal 506 KUHP, bagi pihak yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, dengan ancamanĀ pidana kurungan paling lama satu tahun.
Jika praktik ini melibatkan penggunaan teknologi dan media daring, maka dapat pula dikenakanĀ Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008Ā tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancamanĀ pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi jugaĀ mencoreng nama baik Pemerintah Daerah dan merusak nilai-nilai adat serta budaya Kota Jambi.
Warga berharapĀ pihak kepolisianĀ bersamaĀ Pemerintah DaerahĀ segera melakukan razia terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi daring dan pelanggaran ketertiban umum.
Sesuai denganĀ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penegakan hukum atas praktik seperti ini menjadiĀ tanggung jawab Polri di seluruh tingkatan, termasuk Polsek di wilayah hukum setempat.
Salah satu warga,Ā Supri, mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini. āSudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan tegas. Kami ingin masalah ini dibuka ke publik, bahkan sampai tingkat nasional,ā ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini kini tengah dalam sorotan publik.Ā GoIndonesia.idĀ akan terus melakukan penelusuran lanjutan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik izin usaha dan aktivitas prostitusi daring di Kota Jambi.(tim)
*Redaksi*