SIKKA | Go Indonesia.id-Kejaksaan Negeri Sikka ternyata tidak berani menahan Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sikap Kejaksaan Negeri Sikka di bawah pimpinan Henderina Malo tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pegiat kemanusiaan Pater Vande Raring SVD dari JPIC Keuskupan Maumere mensinyalir terjadi kongkalingkong sehingga Joker tidak ditahan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prasetyo Ajie beralasan pihaknya menerima surat jaminan dari Ketua Partai Demokrat Yunus Noce Fernandez serta istri terdakwa. βAda surat jaminan,β jawab dia singkat saat ditemui usai Ikrar Kampanye Damai di Polres Sikka, Selasa (24/9/24).
Ketika kasus ini masih diperiksa di Polres Sikka, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, Juvinus Solo alias Joker juga tidak ditahan. Dia hanya menjalankan wajib lapor sekali dalam seminggu. βKehebatanβ Yuvinus Solo kian sempurna ketika Kejaksaan Negeri Sikka juga tidak menahan yang bersangkutan.
Saat ini kasus dugaan TPPO yang melibatkan Yuvinus Solo alias Joker sudah dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Maumere dengan agenda pemeriksaan saksi. Hari ini, Rabu (24/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi korban.
Sementara perkara ini digelar hari ini, JPIC Keuskupan Maumere dan Tim Relawan untuk Kemanusian (TRuK) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Maumere. Mereka menuntut perlakuan yang sama di depan hukum bagi terdakwa Yuvinus Solo alias Joker dan para pendukungnya serta perusahaan yang terkait kasus TPPO.
Reporter : Konstantin