JAMBI | Go Indonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar praktik penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (19/4/2025), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap tiga orang pelaku, termasuk otak di balik kegiatan tersebut: AG alias Iyan Kincai.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas pengeboran liar di wilayah mereka. Laporan diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus sekitar pukul 13:00 WIB.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan pada pukul 14:30 WIB berhasil menangkap dua pelaku, H dan Y, saat mereka tengah melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
Setengah jam berselang, petugas juga menangkap AG yang diketahui sebagai pemodal sekaligus pengendali operasi. Hasil interogasi mengungkap bahwa AG merekrut para pekerja, menyediakan peralatan, dan mengatur alur distribusi hasil pengeboran ilegal.
“AG alias Iyan Kincai adalah pelaku utama. Dia bukan hanya penyandang Dana, tetapi juga yang mengorganisir seluruh aktivitas pengeboran ilegal ini,” tegas AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, Selasa (22/4/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menguras minyak dari dalam tanah secara Ilegal. Di antaranya :
2 unit sepeda motor Honda Revo
2 pipa canting besi
2 rol tali tambang
2 katrol untuk mengangkat minyak dari sumur
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan lokasi terpencil untuk melakukan pengeboran manual, lalu mengangkut hasilnya ke tempat penampungan sementara. Kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah dan berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main : maksimal Enam tahun penjara dan denda hingga
Rp 60 Miliar.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku Illegal Drilling yang merusak lingkungan, merugikan Negara, dan membahayakan masyarakat.
AKBP Taufik menyebut pihaknya tengah memetakan jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pendanaan dan distribusi hasil tambang Ilegal.
“Ini baru awal. Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun pemodal. Polda Jambi tidak akan kompromi,” ujar AKBP Taufik.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di wilayahnya. Selain Ilegal, pengeboran minyak tanpa standar keselamatan bisa memicu ledakan, pencemaran tanah dan kebakaran.(*)
*Redaksi*