SIKKA | Go Indonesia.id-Komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam upaya penurunan stunting dari sisi regulatif kembali ditindaklanjuti dengan pembahasan draft Peraturan Bupati Sikka tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sikka.
Pembahasan draft perbup tersebut berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Sikka pada Kamis, 3 Oktober 2024. Draft perbup terkait upaya penanggulangan stunting yang dibahas ini disusun dalam rangka menggantikan regulasi lama yaitu Peraturan Bupati Sikka Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penurunan Stunting di Daerah karena perlu penyesuaian dengan ketentuan peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hadir dalam pembahasan ini anggota Tim Konvergensi Stunting yang terdiri dari perangkat daerah terkait yaitu Bapperida, Dinas kesehatan, DPMD, DP2KBP3A, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, dinas sosial, dinas ketahanan pangan, dinas perikanan, dan Dinas kepemudaan dan olah raga.
Secara umum ruang lingkup Peraturan Bupati Sikka tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sikka meliputi aspek-aspek penting terkait penanggulangan stunting antara lain upaya intervensi sensitif dan spesifik.
Secara lebih khusus perbup ini mengatur juga tentang mutu gizi untuk 1000 Hari Pertama Kehidupan yang meliputi perbaikan pola konsumsi makanan dan perbaikan perilaku sadar gizi.
Dari sisi kelembagaan perbup ini mengatur tentang peran dan tugas perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan bersama Tim Percapatan Penurunan Stunting mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/ kelurahan dalam penanggulangan stunting di Kabupaten Sikka.
Dari aspek pendanaan peraturan bupati ini mengatur tentang penggunaan anggaran untuk percepatan penurunan stunting yang dialokasikan melalui APBN, APBD, APB Des dan sumber anggaran lain yang sah menurut undang-undang.
Sebagaimana diketahui upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Sikka mengalami penurunan secara dinamis di tahun 2023 dan 2024.
Menurut data Tim percepatan Penurunan Stunting berhasil mengendalikan stunting di Kabupaten Sikka dimana pada Agustus 2023 kasus stunting tercatat 15,3% menurun pada Pebruari 2024 sebesar 13,58%, dan di Agustus 2024 berdasarkan operasi bulan timbang kembali menurun sebesar 11,12%.
Karena keberhasilan menurunkan stunting maka Kabupaten Sikka mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi NTT dan mendapat dana insentif sebesar 5,9 milyard rupiah.
Kabid pemerintahan dan pembangunan manusia pada Bapperida Kabupaten Sikka Drs. Hironimus Laja yang memimpin pembahasan draft Peraturan Bupati Sikka tentang Percepatan
Penurunan Stunting ini di sela-sela pembahasan mengatakan peraturan bupati ini akan memperkuat peran dan tugas semua stakeholders baik pemerintah, LSM, swasta dan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Secara regulatif perbup ini akan menjadi acuan bersama dalam upaya penanggulangan stunting dari sisi kerjasama, kolaborasi, pendanaan, dan kelembagaan”, pungkas Hironimus Laja.
Menurut Hironimus tahapan selanjutnya rancangan perbup ini adalah pembahasan oleh tim pembahas tingkat kabupaten di Bagian Hukum setda Kabupaten Sikka.
Reporter : (Selsi).