BATAM | Go Indonesia.id- Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Said Ahmad, menilai pernyataan Sirajuddin Nur terkait aktivitas cut and fill di kawasan Botania I tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut Said Ahmad, isu yang disampaikan seolah-olah menggambarkan bahwa investasi yang berjalan di kawasan tersebut dilakukan tanpa prosedur dan melanggar ketentuan hukum. Padahal, berdasarkan informasi dan fakta yang diketahuinya, seluruh aktivitas investasi yang berlangsung telah melalui mekanisme perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
βPernyataan yang menyudutkan investasi tanpa dasar yang kuat itu keliru. Jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan digiring menjadi opini publik yang menyesatkan,β tegas Said Ahmad, Jumat (16/1).
Ia menegaskan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan dan pematangan lahan di Batam, pengembang wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh BP Batam serta regulasi lingkungan dan tata ruang. Jika terdapat kekurangan administratif, mekanisme pengawasan dan penindakan telah diatur secara jelas oleh lembaga berwenang.
Said Ahmad juga mengingatkan agar kritik disampaikan secara objektif dan proporsional, bukan dengan membangun narasi yang dapat menghambat iklim investasi. Menurutnya, investasi yang berjalan di Batam dan Kepri secara umum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian lokal.
βMasyarakat merasakan langsung dampaknya. Banyak tenaga kerja lokal yang terserap, roda ekonomi berputar, dan usaha kecil di sekitar kawasan pembangunan ikut tumbuh. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,β ujarnya.
Ia menilai, menjaga iklim investasi yang kondusif sama pentingnya dengan pengawasan terhadap kepatuhan hukum. Oleh karena itu, Said Ahmad mengajak semua pihak untuk mengedepankan jalur hukum dan dialog yang konstruktif apabila terdapat perbedaan pandangan.
βJangan cepat menghakimi. Negara kita punya aparat hukum dan mekanisme pengawasan. Serahkan kepada mereka untuk menilai dan menindak jika memang ada pelanggaran,β tutup Said Ahmad.
Dengan demikian, Said Ahmad berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pernyataan sepihak dan tetap melihat investasi sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kepulauan Riau.
Reporter : Edy







