TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Jalan lintas timur Provinsi Jambi kembali menjadi saksi bisu maraknya pelanggaran oleh Truk angkutan Batubara bermuatan Over Dimension dan Overloading (ODOL) yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan, meski regulasi sudah tegas melarang.
Truk-truk yang melintas dari arah Kabupaten Tebo dan Provinsi Riau menuju Dermaga di Tanjung Jabung Barat kian hari makin ramai. Mereka mengangkut Batubara melebihi kapasitas yang diizinkan, tanpa rasa takut akan sanksi. Keberadaan mereka justru menjadi ancaman nyata bagi pengguna jalan lain dan infrastruktur jalan yang terus mengalami kerusakan.
“Setiap hari lewat truk besar bermuatan penuh. Jalannya jadi rusak dan sempit, bahaya sekali kalau berselisih,” keluh seorang warga Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana lalu lintas yang jelas diatur :
Pasal 277: Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor ke jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Pasal 169 ayat (1) dan Pasal 307 : Kendaraan yang dimodifikasi sehingga melanggar dimensi dan kapasitas angkut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Pasal 35 huruf e: Kewajiban pemerintah dalam menjaga prasarana jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan muatan dan dimensi.
Namun hingga kini, penegakan aturan tersebut nyaris tak terlihat. Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten dinilai masih lemah atau bahkan diduga melakukan pembiaran.
Selain membahayakan nyawa pengguna jalan lain, truk ODOL juga menjadi biang kerok kerusakan jalan Negara.
Anggaran miliaran rupiah setiap tahun habis untuk tambal-sulam jalan yang rusak akibat beban berlebih.
“Jika aparat tidak berani menindak, berarti Negara kalah oleh pengusaha Batubara. Hukum hanya jadi pajangan,” tegas R. Saputra, aktivis pemantau lalu lintas Jambi.
Pemerintah Daerah dan pusat didesak untuk menertibkan angkutan Batubara ODOL secara Tegas dan konsisten.
Sanksi administratif harus diikuti dengan penindakan hukum nyata di lapangan. Jika tidak, maka nyawa rakyat dan anggaran Negara akan terus jadi korban.(*)
*Redaksi*