BATAM | Go Indonesia id – Polemik lahan kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, warga Kampung Tua Tanjung, RT 03 RW 04, Kampung Baru Melati 1, Tanjung Riau, mengaku terdampak oleh terbitnya Penetapan Lokasi (PL) yang disebut diperuntukkan bagi sebuah perusahaan.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua LPM Tanjung Riau, Udin Pelor, turun langsung menemui warga dan menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati.
Menurut Udin Pelor, berdasarkan informasi dan sejarah yang disampaikan masyarakat, kawasan tersebut telah dihuni jauh sebelum PL diterbitkan. Ia menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebelum mengambil langkah yang berpotensi berdampak pada kehidupan warga.
“Kalau benar masyarakat sudah tinggal di sini sejak lama sebagai bagian dari Kampung Tua Tanjung, maka proses penerbitan PL harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai hak masyarakat yang lebih dahulu bermukim justru terabaikan,” ujar Udin Pelor.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang. Apakah saat penerbitan PL telah dilakukan verifikasi terhadap keberadaan permukiman warga? Apakah status Kampung Tua telah menjadi bahan pertimbangan? Dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut?
Persoalan ini dinilai bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Warga berharap pemerintah, BP Batam, serta instansi terkait membuka seluruh proses penerbitan PL secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta agar tidak ada tindakan yang merugikan warga sebelum status lahan memperoleh kejelasan hukum dan seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan hak serta bukti yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut menerima PL maupun instansi yang menerbitkan PL belum memberikan keterangan resmi terkait klaim warga. GO Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena menyangkut kepastian hukum, sejarah keberadaan Kampung Tua, serta hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Reporter: Az





