UHC Day 2025: JKN Capai 98% Penduduk, Dihadapkan pada Tantangan dan Harapan Perubahan Ekosistem Kesehatan

IMG 20251212 WA0019

JAKARTA | Go Indonesia.id_ Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau 284,11 juta peserta atau lebih dari 98% penduduk Indonesia tidak hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga membawa perubahan besar pada ekosistem kesehatan dan budaya solidaritas bangsa.

Hal ini disampaikan sejumlah pihak dalam rangka memperingati Hari Universal Health Coverage (UHC) Sedunia.(12/12/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) menjadi landasan negara dalam memberikan layanan kesehatan berkualitas tanpa beban keuangan. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada regulasi dan kebijakan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan layanan melalui Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif, dengan menyoroti program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis sebagai upaya penting untuk mengurangi biaya kesehatan negara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya promotif-preventif melalui Gerakan 3-3-5 (jalan santai tiga menit, lari tiga menit, lalu lari dan jalan cepat sampai tiga puluh menit), yang terinspirasi dari Jepang untuk mengurangi risiko penyakit seperti diabetes. BPJS juga menghadirkan inovasi layanan seperti BPJS Keliling yang menjangkau daerah terpencil, serta aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165, serta Care Center 165. Selain itu, kerja sama dengan rumah sakit untuk perluasan jaringan layanan terus dilakukan agar peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan geografis.

Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa kehadiran JKN telah mengubah paradigma sistem kesehatan Indonesia. Ia menekankan bahwa JKN bukan sekadar jaminan kesehatan, melainkan peradaban baru yang memperkuat budaya gotong royong. “Sistem jaminan kesehatan tidak hanya memastikan akses layanan, tetapi juga memberikan pola pikir bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya pemenuhan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC yang tidak dapat dilepaskan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Kesehatan, katanya, adalah hak esensial yang harus dijamin melalui kebijakan, regulasi, dan implementasi yang melindungi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC adalah amanat konstitusi yang tidak dapat diabaikan. “Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menyatakan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan setiap orang, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Kantor Pusat, email [email protected], atau website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait