TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id — Puluhan masyarakat, pedagang, dan tokoh masyarakat di Kelurahan Tanjungpinang Kota menyampaikan pernyataan sikap resmi menolak keterlibatan pasangan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase dalam kegiatan bazar di wilayah Kota Tua dan kawasan Taman Gurindam 12.
Aksi penolakan yang berlangsung di kantor Lurah Tanjungpinang Kota, pada Selasa (24/2/2026), dihadiri perwakilan pedagang, tokoh masyarakat Tionghoa, serta pengurus RT/RW setempat.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menindak tegas dan mem-blacklist pasangan tersebut dari seluruh kegiatan bazar di Kota Tanjungpinang.
Pasangan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase—yang diketahui merupakan suami dari anggota DPRD Tanjungpinang Maiyanti sekaligus ayah dari anggota DPRD Kepri Clara Claudia Damayu Lase, S.IP—disebut sering menimbulkan keributan dan keresahan masyarakat.
Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli Irawan, mengatakan bahwa kedua oknum tersebut kerap melanggar aturan dan mengganggu pelaku usaha kecil lainnya.
“Tingkah laku mereka sudah sering meresahkan. Saat bazar Imlek kemarin saja, sempat terjadi keributan dengan warga.
Sekarang mereka bikin masalah lagi dengan 250 pelaku UMKM di kawasan pesisir Taman Gurindam 12 karena membuka tenda bazar tanpa izin,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (25/2/2026).
Warga menilai tindakan Ayu Sitorus dan Yusuf Lase tidak hanya mencoreng nama baik penyelenggara bazar, tetapi juga merusak citra Kota Tanjungpinang sebagai kota yang aman, tertib, dan menjunjung nilai budaya Melayu serta Tionghoa yang rukun dan damai.
Isi Pernyataan Sikap Warga dan Pedagang
Dalam dokumen pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh Paguyuban Pedagang Tepi Laut Kota Tanjungpinang, tokoh masyarakat Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, serta pengurus RT/RW setempat, terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan:
Menolak secara tegas setiap bentuk kegiatan bazar atau event sejenis yang melibatkan atau dikelola oleh Ayu Sitorus dan Yusuf Lase di wilayah Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Mengecam tindakan keduanya yang dinilai telah menciptakan gejolak, keributan, dan keresahan di tengah masyarakat.
Mendukung aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah hukum apabila mereka kembali membuat kegaduhan.
Mengimbau kepada PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) agar tidak lagi melibatkan kedua oknum tersebut dalam penyelenggaraan bazar Imlek maupun kegiatan sosial lainnya.
Desakan ke Pemerintah Daerah
Pihak kelurahan Tanjungpinang Kota telah menerima laporan resmi tersebut dan berkomitmen untuk meneruskan pernyataan warga kepada Wali Kota Tanjungpinang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sudah menjadi isu publik dan ramai dibicarakan di media sosial maupun pemberitaan lokal.
Kami berharap pemerintah tegas dalam menertibkan oknum yang merusak suasana kondusif di bulan Ramadan ini,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap kegiatan bazar di Tanjungpinang kembali berjalan dengan damai, tertib, dan memberi manfaat bagi pelaku UMKM tanpa ada pihak yang memicu konflik.
“Kami hanya ingin suasana aman, masyarakat nyaman berdagang, dan kegiatan bazar bisa kembali pada tujuannya semula: untuk membangun ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keributan,” tutup Zulkifli.
Reporter : Edy
Editor:
Berita ini telah melalui verifikasi berdasarkan dokumen resmi pernyataan sikap masyarakat dan pedagang yang diterima redaksi pada 25 Februari 2026.







