BINTAN | Go Indonesia. Id_Seorang pria berinisial RW di aman kan Unit reskrim Bintan timur atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yg masih berusia 13 tahun.
RW sdh di amankan dan masih dlm proses pemeriksaan oleh penyidik dr Unit reskrim Bintan timur.
Kapolsek Bintan timur AKP khapandi membenarkan kabar tersebut pada Kamis (24/4/2025 )atas penangkapan RW.tutur nya
Sementara itu panit lll Unit reskrim polsek Bintan timur IPDA DAENG SALAMUN
menuturs,an pada senin (21/4) kemarin orang tua korban mendapati anak nya melakukan persetubuhan terhadap pelaku, karna tidak Terima langsung membuat laporan polisi.
Orang tua korban mengetahui hal yg di alamami korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, karna hal itu korban tidak Terima langsung membuat laporan kepada kita.
Bener daeng
Dari laporan itu Unit reskrim polsek Bintan timur lansung mencari keberadaan pelaku hingga akhir nya berhasil di aman kan, dan pelaku juga mengakui aksi bejat nya terhadap korban.
Dari pengakuan pelaku aksi bejat nya di lakukan setelah memacari korban yg sebelum nya di kenal dari media sosial. Kata daeng.
Atas perbuatan pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UUD RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UUD RI no 23 th 2002 tentang pelindungan anak sebagai mana telah di ubah dan di tambah dgn UUD RI no 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UUD RI no 23 th 2002 tentang pelindungan anak menjadi UUD.
Di harapkan kepada masyarakat atau para orang tua yg memiki anak perempuan untuk selalu melakukan pengawasan dengan memantau dan melakukan pengecekan HP yang di gunakan dan di awasi saat keluar rumah. Imbuh daeng salamun
Reporter : Arfan