Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kabupaten Malaka Desa Fore kmodok

1 2336

MALAKA | Go Indonesia.id- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan dan menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam konteks perlindungan hukum.

Masalah ini bukan hanya berdampak pada fisik dan psikologis korban, tetapi juga merusak perkembangan sosial dan mental mereka dalam jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Oleh karena itu, upaya perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual sangat penting untuk memastikan hakhak mereka terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan. Di Indonesia, terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(15/12/24)

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Namun, meskipun undang-undang tersebut sudah ada, implementasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak sering kali menemui berbagai kendala.

Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan bagaimana menangani kasus-kasus pelecehan seksual dengan tepat.

Banyak orang yang tidak memahami atau bahkan tidak tahu bahwa pelecehan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus ditindak lanjuti.

Kondisi ini diperburuk dengan adanya stigma sosial yang melekat pada korban pelecehan seksual, yang seringkali membuat korban merasa malu atau takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Stigma tersebut juga dapat membuat keluarga korban ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum karena takut mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Selain itu, proses hukum yang terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak juga cukup kompleks.

Hal ini mencakup tantangan dalam mengumpulkan bukti yang sah, terutama karena korban sering kali tidak dapat memberikan kesaksian yang jelas atau detail karena usia yang masih sangat muda.

Proses peradilan yang panjang dan rumit juga bisa membuat korban dan keluarganya merasa frustasi dan akhirnya menghentikan upaya mereka untuk menuntut keadilan.

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan sudah ada, penerapan perlindungan hukum terhadap anak masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Untuk itu, selain penguatan regulasi, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak-anak dari pelecehan seksual.

Penegakan hukum yang tegas, serta pemberdayaan dan perlindungan yang memadai bagi korban, adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.

Kekerasan seksual merupakan segala tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban, memaksa korban menonton produk pornografi, gurauan-gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban dengan kekerasan fisik maupun tidak, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukai, merendahkan, menyakiti atau melukai korban.

Lebih lanjut bentuk Kekerasan seksual berupa tindakan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, strelisisasi dan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual, akhir-akhir ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Malaka, khususnya bagi kaum perempuan. Sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah di Desa Forekmodok. putusan praperadilan yang memenangkan tersangka hanya menguji aspek formil, bukan substansi perkara praperadilan itu tidak menyatakan perkara selesai.

Penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan dengan sprindik baru, “Hak ana sebagai korban kekerasan seksual seolah diabaikan hanya karena persoalan prosedural. Ini jelas pelanggaran HAM, menyoroti hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum (VER) dan visum psikiatrikum (VeRP), yang menunjukkan adanya kekerasan pada korban sebagaimana “Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini.

Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan kepekaan aparat hukum sangat diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun hukum bekerja berdasarkan aturan, kepekaan tetap diperlukan agar keadilan benar-benar dirasakan.

Pemerintah Kabupaten Malaka perlu meningkatkan upaya untuk memperkuat regulasi dan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah serta menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ini termasuk pendidikan masyarakat tentang hak anak dan konsekuensi hukum dari tindakan pelecehan. peningkatkan sumber daya dan pelatihan bagi aparat penegak hukum terkhusu Polres Malaka agar dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.

karena ini mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung penyelidikan, pelatihan dalam psikologi korban, dan sensitivitas gender dalam penanganan kasus.

Mencermati makin marak dan masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malaka Desa Fore Kmodok, maka saya sendiri memandang perlu ada tindakan tegas dan serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka serta terkhusus kepada Kapolres Malaka segera mengusuk tuntas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Oleh karena itu saya secara dari mahasiswa Malaka Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dengan alasan apapun dan menyampaikan rasa simpati kepada penyintas kekerasan seksual.
Mendorong Pemerintah Kabupaten Malaka dalam hal ini aparat penegak hukum untuk dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual di Desa Fore Kmodok, dengan metode preventif.

Mendorong setiap Lembaga, Institusi, Organisasi dan masyarakat umum untuk selalu mengupayakan pencegahan dan proaktif dalam setiap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kabupaten Malaka.

Mendesak dan menuntut aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres Malaka untuk menindak, mengusut, dan menegakkan hukum pada setiap peristiwa tindak pidana kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku di Desa Fore Kmodok secara profesional untuk menegakan keadilan.

Mendesak dan menuntut lembaga negara khususnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres Malaka untuk memberikan jaminan perlindungan akan ancaman dan keselamatan kepada para saksi dan penyintas secara profesional.

Menuntut kehadiran pemerintah Kabupaten Malaka untuk melindungi dan memulihan hak-hak penyintas kekerasan seksual tersebut.

Tunduk Tertindas Bangkit Melawan Sebab Mundur Adalah Penghiatan Bagi Keadilan Hukum Tuhan

Reporter : Antonius


Advertisement

Pos terkait