TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id_ Melalui Humas GAMNR, Ustadz Riswandi, S.Ag. menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menutup mata atas dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 2 Tanjungpinang senilai Rp3,4 miliar. “APH harus segera turun tangan melakukan investigasi. Jangan tunggu isu ini ‘masuk angin’ atau hilang begitu saja. (1/9/25).
Pendidikan adalah hak rakyat, jangan sampai dirusak oleh oknum yang bermain dengan dana publik,” tegasnya.
Berdasarkan temuan media dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Tanjungpinang tahun 2022–2024 menunjukkan indikasi kejanggalan:
1. Alokasi dana miliaran rupiah yang berulang kali dicatat untuk pengembangan perpustakaan/pojok baca,
2. Dugaan penggunaan rekening atas nama Komite Sekolah, bukan rekening resmi,
3. Pungutan tambahan Rp50 ribu per siswa yang semestinya sudah ditanggung oleh BOS,
4. RKAS yang tidak disusun lengkap untuk tahun ajaran tertentu.
5. Kepala Sekolah dan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Kepri disebut-sebut menghindar dari pertanyaan publik terkait transparansi dana tersebut.
Tuntutan GAMNR kepada APH
1. Segera lakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Tanjungpinang.
2. Panggil dan periksa pihak terkait mulai dari Kepala Sekolah, Komite Sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan.
3. Pastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di seluruh sekolah negeri di Kepri.
4. Hindari praktik “masuk angin” yang hanya akan melemahkan kepercayaan publik kepada APH dan pemerintah daerah.
GAMNR mengajak seluruh masyarakat, orang tua siswa, dan elemen mahasiswa untuk bersama-sama mengawal isu ini.
Dana BOS adalah amanah negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Jangan biarkan oknum-oknum tertentu merampas hak generasi penerus.
Reporter : Edy