KALIMANTAN TENGAH | Go Indonesia.id_ pada Kamis 29 Februari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
nerupakan
Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan
salah satu prioritas pembangunan nasional untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas
world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang balk goherikan
diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif, dan
pelayanan publik secara optimal dan maksimal.
Rilis pers Nomor: PR- 182/003/K.3/Kph.3/03/2024 yang di terima oleh Awak Media ini.
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta:
“Reformasi Birokrasi Merupakan Kewajiban Insan Adhyaksa
Sebagai Aktualisasi Tugas dan Fungsi yang Melekat”
“Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar
seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak
sehingga kita mampu untuk
hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan
kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna
Kejaksaan, ujar Wakil Jaksa Aqung.
Kemudian, Wakil Jaksa Aqung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi juga selalu menjadi fokus
perhatian Jaksa Aqung untuk peningkatan serta perbaikan kinerja organisasi Kejaksaan yang
dibuktikan dalam setiap rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan selalu dicantumkan
rekomendasi tentang Reformasi Birokrasi khususnya terkait indeksasi.
“Perlu dicatat, bahwa Reformasi Birokasi bukan sebagai beban dan tugas tambahan dan bukan
hanya tentang WBK/WBBM saja.
Tetapi lebih dari itu, Reformasi Birokrasi sejatinya merupakan
kewajiban kita semua sebagai aktualisasi dari tugas dan fungsi yang melekat” ujar Wakil Jaksa
Agung.
Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Aqung meminta kepada seluruh insan Adhyaksa di wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar:
1. Lakukan perubahan fundamental baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk
mewujudkan institusi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat
kepada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,
2. Satukan komitmen bersama untuk wujudkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah siap
dan mampu meny
nyukseskan Reformasi Birokrasi dengan pimpinan menjadi role model dan
garda terdepan;
3. Laksanakan dan sukseskan Instruksi Jaksa Agung tentang peningkatan indeksasi sebagai
instrumen peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi.
Selain itu, Wakil Jaksa Aqung mengatakan, bahwa salah satu faktor penting dalam pelaksanaan
Reformasi adalah permasalahan indeksasi. Indeksasi sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan
Reformasi Birokrasi pada instansi Pemerintah.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembanqunan aspek
dan
budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos
semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengejewantahan dari
yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter insan Adhyaksa menjadi insan
yang paripurna.
Secara filosofis, dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa, Satya melambangkan karakter
insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi
merupakan simbol insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur insan
Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia” ujar Wakil Jaksa Agung.
Instruksi Wakil Jaksa Agung,
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan
dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan,
peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program
Prioritas pemerintah.
Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi
vang baik,
Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan
melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional
(RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh
emangku kepentingan.
Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Aqung juga menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah menargetkan harus ada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan
Kalimantan Tengah yang memperoleh predikat WBK
“Instrumen yang harus dilakukan quna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap
seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran
dari pimpinan
satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun
tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk
Jaksa Aqung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.
dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.
“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga
saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial.
Jangan menimbulkan kegaduhan
yang dapat mencoreng marwah Institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Kegiatan
Sosialisasi dan Internalisasi Kegiatan Reformasi Birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah ini yang dihadiri oleh :
* Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Dan Kabag Mugopal,
*Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, *Para Asisten dan Kabag
*Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
*Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran
di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (K.3.3.1)(*)
Editor : Zahra
Reporter : Iskanadar
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI