MADINA | GoIndonesia.id_ Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huta Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menggunakan ijazah palsu demi mendapatkan jabatan. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan investigasi dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Beberapa tokoh masyarakat dan adat setempat menyatakan bahwa saudara (AFH), yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Huta Raja. Namun, ijazah yang digunakannya untuk menduduki jabatan tersebut diduga milik seseorang yang berdomisili di Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan Kota.
Lebih lanjut, hasil investigasi menunjukkan bahwa pemilik asli ijazah tersebut saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Panyabungan Kota.
Tindakan pemalsuan dokumen seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
Pasal 264 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun bagi pelaku pemalsuan dokumen resmi.
Pasal 266 KUHP: Ancaman pidana hingga tujuh tahun bagi siapa saja yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu.
Pasal 391 UU 1/2023: Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga kategori VI bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Pasal 392 UU 1/2023: Ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk pemalsuan surat, termasuk dokumen otentik.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan pemalsuan data demi kepentingan pribadi.
Reporter: Muhammad Hamka S.Pd