BATAM | Go Indonesia.id – Wakil Ketua IWOIndonesia Kepri, Abdul Aziz Nasution, mengecam keras aksi teror terhadap wartawan Tempo, yang dinilainya sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalis di Indonesia.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon saat berbuka puasa di The Recipes kafe ,Batam Centre pada 21 Maret 2025, Abdul Aziz menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 19 Maret 2025, ketika Kantor Media Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam.
Paket tersebut ditujukan kepada wartawati Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.
“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang telah dijamin dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Abdul Aziz.
Ia menambahkan bahwa ancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti hak jawab atau hak koreksi.
Bukan dengan tindakan intimidatif yang mencederai demokrasi,” pungkasnya.
Reporter: BC