BATAM | Go Indonesia.id β Wakil Ketua IWOIndonesia Kepulauan Riau, Abdul Aziz Nasution, mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap seorang jurnalis pada jum’at, (5 April 2025).
Insiden tersebut terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapa seorang penumpang disabilitas di Stasiun Tawang, Semarang. Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, tengah mengambil gambar dari jarak wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri secara tiba-tiba menampar kepala Makna.
Ketegangan meningkat ketika ajudan tersebut membuka jalan dengan cara kasar dan melontarkan ancaman terhadap jurnalis. βKalian pers, saya tempeleng satu-satu,β ujarnya dengan nada tinggi.
Tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Beberapa jurnalis lain turut mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang dilaporkan dicekik. Kejadian ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan insan pers.
Abdul Aziz menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap kerja jurnalistik. βIni adalah tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,β ujarnya kepada Go Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penghalangan dan kekerasan.
βKami mendesak permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta tindakan disipliner yang tegas dari institusi Polri,β tambah Abdul Aziz.
Ia juga menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang. βPolri harus belajar dari kasus ini dan memastikan tidak ada lagi kekeliruan serupa,β tegasnya.
Reporter: BC