Warga Batang Kundur Murka, Agus Diduga Pemilik Tambang Emas Ilegal Serta Excavator dan Nano Pemasok Solar Subsidi

IMG 20250831 WA0023

PASAMAN TIMUR | Go Indonesia.id – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kampung Batang Kundur, Jorong Sejernih, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, makin liar. Nama Agus diduga sebagai pemilik tambang, sementara Nono disebut-sebut sebagai pemasok utama BBM subsidi jenis solar untuk menghidupi bisnis haram tersebut.

Bukti penolakan masyarakat bukan isapan jempol. Terlihat dalam surat keberatan warga Batang Kundur yang ditandatangani puluhan orang lengkap dengan cap resmi, mereka dengan tegas melarang keras masuknya alat berat Excavator ke wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun larangan itu justru ditabrak mentah-mentah. Pada Selasa (26/8/2025), Excavator Zoomlion warna abu-abu hijau milik Agus tetap beroperasi dan merusak lahan pertanian warga.

β€œKesepakatan kami jelas, tidak ada alat berat masuk Batang Kundur. Tapi Agus tetap saja bekerja, seolah menantang hukum dan masyarakat,” ungkap salah seorang tokoh Batang Kundur, Minggu (31/8/2025).

Warga menuding Agus kerap mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH) agar masyarakat takut melawan. Ia bahkan diduga sesumbar bahwa tak ada yang bisa menghentikannya karena β€œduit yang mengatur semuanya.”

Nama Nono, warga Silang Empat, Nagari Cubadak Barat, juga menyeruak. Ia diduga kuat menjadi pemasok solar subsidi untuk aktivitas tambang ilegal, bahkan sekaligus menjadi penadah emas dari hasil PETI.

Setiap hari, solar subsidi dilangsir menggunakan sepeda motor menuju sejumlah titik tambang ilegal, termasuk Batang Kundur, Sinuangon, Lanai Hilir, Lantai Mudik, Sinabuan, hingga Muara Tambangan. Dugaan keterlibatan pengelola SPBU di Daerah Panti juga mencuat, memperlihatkan adanya rantai mafia solar yang bermain.

β€œIni sudah rahasia umum. Nono bebas memasok solar subsidi. Aneh, aparat hukum seperti pura-pura tidak melihat,” kata seorang pemuda Batang Kundur.

Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga jelas melanggar hukum. Agus sebagai pelaku PETI dapat dijerat :
– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sedangkan Nono yang diduga memasok BBM subsidi untuk aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan :
– Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat Batang Kundur kini mendesak Polres Pasaman dan Polda Sumbar untuk segera menindak tegas. Jika aparat Daerah terbukti mandul, warga siap melapor langsung ke Mabes Polri di Jakarta.

β€œKami tidak akan diam. Jika Agus dan mafia solar ini terus dibiarkan, kami akan melapor sampai ke pusat,” tegas seorang pemuda Batang Kundur.

Kasus ini kini menjadi ujian! apakah Aparat Penegak Hukum (APH) berani menindak para pemain besar di balik tambang emas ilegal dan mafia solar, atau justru ikut menikmati aliran uang haram? (tim)

*Redaksi*


Advertisement